Tiktok Shop tak bisa lagi dijadikan tempat jualan. Kementerian Perdagangan bakal mengeluarkan aturan.
Revisi Permendag Nomor 50 tak kunjung kelar. Usulan menteri perdagangan, Zulkifli Hasan, dianggap melanggar komitmen WTO.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, angkat suara mengenai revisi permendag No 50 yang tak kunjung menemukan titik terang.
Peneliti Indef Nailul Huda menyampaikan pentingnya kebijakan baru mengenai social commerce.
Menkop UKM Teten Masduki menyebutkan Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan masalah revisi Permendag Nomor 50/2020 demi memproteksi UMKM di Tanah Air.
Kementerian Perdagangan masih belum membayarkan utang kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebesar Rp 344 miliar.
apahabar.com, JAKARTA – Kini, nama seseorang yang dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh terdiri dari…
apahabar.com, MARTAPURA – Pemkab Banjar menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 23 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama…
apahabar.com, PADANG – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyetrap Pj Sekretaris Daerah, Benny Warlis dan sejumlah pejabat…
apahabar.com, BANJARBARU– Wakil Walikota Darmawan Jaya Setiawan di dampingi Kepala Badan Kesbangpol Hilman membuka Sosialisasi Permendagri…
apahabar.com, JAKARTA – Tak dipungkiri hubungan pemerintah daerah baik dengan pemerintah pusat, BUMN/BUMD serta dengan badan,…