bakabar.com,BANJARBARU– Wakil Walikota Darmawan Jaya Setiawan di dampingi Kepala Badan Kesbangpol Hilman membuka Sosialisasi Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi ORMAS, bertempat di Aula Basamaan Inspektorat Banjarbaru, Selasa (27/8).
Dijelaskan Wawali, organisasi kemasyarakatan dengan segala bentuknya hadir, tumbuh dan berkembang sejalan dengan sejarah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dinamika perkembangan ormas dan perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
”Karena pertumbuhan jumlah ormas, sebaran dan jenis kegiatannya dalam kehidupan demokrasi makin menuntut peran, fungsi dan tanggung jawab ormas untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI,” katanya.
Tanggung jawab terhadap terselenggaranya ketertiban keamanan masyarakat, baik aparatur penyelenggara negara maupun masyarakat, oleh karena itu Pemko memayungi dengan berbagai peraturan perundang-undang agar ormas tumbuh dan berkembang dalam koridor hukum berlaku.
”Salah satu upaya telah melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dengan menerbitkan Permendagri Nomor 57 Tahuun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan,” katanya.
Tema yang diambil “Mengoptimalkan Peran Aktif Organisasi Kemasyarakatan Dalam Pembangunan Daerah”.
Wawali menambahkan, hubungan antara pemerintah dan ormas, sudah seharusnya menciptakan sinergitas dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik guna mewujudkan tujuan negara dan ormasi itu sendiri.
”Untuk mempermudah komunikasi dan pembinaan, ormas diharap punya kontribusi positif, punya semangat cinta tanah air, semangat religius dan rela berkorban,” katanya.
Editor: Fariz Fadhillah