bakabar.com, MARTAPURA – Pemkab Banjar menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 23 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama dengan Daerah Lain dan Pihak Ketiga di Aula Barakat, Selasa (26/10).
Sosialisasi dibuka oleh Sekda Kabupaten Banjar HM Hilman. Sosialisasi Permendagri tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena setiap daerah pasti memiliki potensi dan keunggulan serta kekurangan dan keterbatasan, sehingga diperlukan kerja sama dengan daerah lain guna mencapai kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Sekda.
Pedoman dari Permendagri itu, kata Hilman, diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memetakan urusan pemerintahan yang akan dikerjasamakan dengan daerah lain berdasarkan potensi dan karakteristiknya, sehingga kerjasama daerah dapat dilaksanakan untuk pertumbuhan ekonomi, peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai narasumber, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri menjelaskan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, di antaranya pembagian kewenangan yang menjadi urusan pusat dan daerah yang menjadi obyek kerja sama, dengan memperhatikan bentuk kerja sama wajib maupun sukarela, serta naskah kerjasama sekaligus dari sisi pembiayaannya.
“Pada praktiknya nanti kerja sama daerah akan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis, serta meningkatkan kerja sama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah,” katanya.