bakabar.com, JAKARTA – Kini, nama seseorang yang dapat dicatatkan dalam dokumen kependudukan tidak boleh terdiri dari satu kata. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Pada Permendagri Pencatatan Nama yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian itu, nama seseorang minimal memiliki dua suku kata.
“Jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 kata,” demikian bunyi aturan Ayat 2 Pasal 4, yang dikutip Liputan6.com, Minggu (22/5).
Tito juga mengatur, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
Selanjutnya, pada Pasal 5 diatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yaitu meliputi; menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia, nama marga atau famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
Selain itu, gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain, menggunakan angka dan tanda baca, mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Permendagri ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 11 April 2022, dan diundangkan pada 12 April 2022.
Uji Coba Penerapan e-KTP Digital
Kemendagri melakukan uji coba penerapan e-KTP berbentuk digital yang memiliki QR code. Sehingga, nantinya e-KTP tidak lagi berbentuk fisik, namun digital yang dapat disimpan di handphone masyarakat.
“KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk,” kata Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan, seperti dikutip pada Minggu 2 Januari 2021.
Menurut dia, uji coba saat ini baru dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia. Zudan menyampaikan e-KTP berbentuk digital akan memudahkan masyarakat apabila kehilangan kartu identitas.
“Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang. KTP-elnya didigitalkan dalam HP dan ada QR codenya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” jelas dia.
Zudan menyebut masyarakat cukup menunjukkan QR code untuk pembuktian identitas dan verifikasi data. Adapun QR code akan menyimpan data kependudukan masyarakat, seperti e-KTP yang berbentuk fisik.
“Identitas Digital merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai pnduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan,” ujar Zudan.
Minta Kantor Tak Perlu Minta Fotokopi KTP ke Masyarakat
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh meminta kantor-kantor tak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan kepada masyarakat. Ia mendorong agar mengaksesnya secara digital.
“Ini juga penting saya sampaikan bagi kantor-kantor untuk tidak lagi meminta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data langsung dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” kata Zudan dalam keterangannya, Sabtu 1 Januari 2022.
Zudan berkomitmen mendukung setiap lembaga, baik pemerintah maupun swasta yang bergerak di layanan publik, untuk bertransformasi menuju digital.
Di mana, kata dia, proses verifikasi menjadi berbasis elektronik menggunakan sistem e-KYC (electronic know your costumer).
“Dengan two factor authentication, bisa dengan NIK dan foto wajah maupun sidak jari, ditambah tanda tangan digital, maka proses autentifikasi dalam semua proses layanan publik akan menjadi lebih rapi,” ucap Zudan.
Oleh karena itu, Zudan mendorong masyarakat dan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, untuk mulai menggunakan hak akses verifikasi data kependudukan digital.