bakabar.com, JAKARTA - Revisi Permendag Nomor 50 tak kunjung kelar. Usulan menteri perdagangan, Zulkifli Hasan, dianggap melanggar komitmen WTO.
Adapun usulan itu mengenai harga minimum barang impor senilai USD100 atau Rp1,5 juta.
Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian RI, Rizal Edwin Manansang, membenarkan hal itu.
Baca Juga: Dijegal WTO Soal Ekspor Nikel, Bahlil Tegaskan Hilirisasi Tetap Jalan
Dari keterangan yang diberikan, pemerintah tetap berupaya untuk mempertahankan UMKM dari serbuan barang-barang yang masuk ke dalam negeri melalui e-commerce
"Walaupun kita (mungkin) masih dianggap melanggar, paling tidak kita ada usaha untuk bisa pertahankan UMKM kita," katanya kepada wartawan di Hotel Pullman Central Park Jakarta.
Lebih jauh, pelanggaran itu akan mengakibatkan UMKM kesulitan dalam melakukan ekspor.
Tapi, Edwin tidak merasa khawatir. Pasalnya, semua bisa dirundingkan. Keputusan WTO tidak lah hitam di atas putih, atau mutlak. "Itu kan masih bisa dirundingkan," ungkap Edwin.
Baca Juga: Jokowi 'Ngambek' Kecolongan Temukan Ekspor Paksa Usai Kalah Digugat WTO
Dalam pemberitaan sebelumnya. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengaku sudah membahas Permendag No 50 sejak lama.
Adapun melamban karena masih perlu adanya harmonisasi dari kementerian lainnya. Biar tahu saja. Harmonisasi revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang dijadwalkan final pada tanggal 1 Agustus 2023.
Tapi kenyataannya pembahasan itu belum juga rampung.