Bisnis

Dijegal WTO Soal Ekspor Nikel, Bahlil Tegaskan Hilirisasi Tetap Jalan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan hilirisasi akan tetap terus dilakukan pemerintah meski tengah diintervensi Badan Perdagangan Dunia (WTO)

Featured-Image
Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Bisnis.com)

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan kebijakan hilirisasi akan tetap terus dilakukan pemerintah meski tengah diintervensi Badan Perdagangan Dunia (WTO).

“Arah kebijakan pemerintah pusat terkait dengan hilirisasi itu sudah menjadi langkah yang tepat. Jadi DPMPTSP seluruh Indonesia mengharapkan agar kebijakan ini, sekalipun kita ditekan dari sana-sini untuk hilirisasi, tetap kita pertahankan. Siapapun yang melakukan intervensi, kita harus jalan terus, termasuk dengan WTO,” katanya seperti dilansir Antara, Rabu (30/11).

Baca Juga: Konsep Hilirisasi Indonesia Ditentang Negara Maju, Bahlil Lahadalia: Mau Kalian Apa?

Bahlil menerangkan penegasan tersebut merupakan bagian dari aspirasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) seluruh Indonesia. Secara mayoritas, DPMPTSP meminta agar Indonesia tidak tetap independen dan tidak terpengaruh dengan intervensi WTO.

Lebih lanjut, Bahlil mengumpulkan DPMPTSP seluruh Indonesia dalam acara Rakornas Investasi yang digelar setiap tahunnya dalam rangka sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah.

“Mereka semua taat, apa yang Bapak Presiden perintahakan, hilirisasi jalan terus,” terangnya.

Mantan Ketua Umum HIPMI itu menegaskan hilirisasi tidak hanya memberi manfaat bagi pengusaha dan investor besar tetapi juga turut mendukung pengusaha daerah dan UMKM jika dibarengi dengan kolaborasi.

Baca Juga: Jaga Pertumbuhan Ekonomi 2022, Bahlil Lahadalia Pasang Target Investasi Sebesar Rp1.200 T

"Tapi hilirisasi itu tidak hanya untuk menguntungkan pengusaha-pengusaha, investor, tapi juga adalah kolaborasi dengan pengusaha daerah dan UMKM yang ada di daerah agar tumbuh bersama-sama," kata Bahlil.

Indonesia kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel yang dilakukan sejak 2020. Meski demikian, Indonesia akan mengajukan banding atas putusan WTO tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner