bakabar.com, JAKARTA – Setelah memberikan konsesi eks Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pemerintah bakal membagikan kawasan tambang yang tak kalah menarik untuk Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan Muhammadiyah kemungkinan akan mendapatkan hak pengelolaan tambang bekas dari wilayah tambang milik PT Adaro Energy atau PT Arutmin Indonesia. Meski demikian, keputusan tersebut saat ini masih dalam kajian mendalam dan belum final.
"Saya kan kemarin udah ngomong, bisa dari eks Adaro atau eks Arutmin. Sekarang masih kita kaji, kan kita harus kasih yang terbaik bos. Ini bukan seperti matematika satu tambah satu sama dengan dua. Saya panggil geologi baru saya cek. Jangan kita kasih yang tidak pas," ujarnya kepada wartawan usai Rapat Kerja bersama Komisi VII, Kamis (12/9/2024).
Ketua Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah Muhadjir Effendy mengungkapkan saat ini organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah telah membentuk dua perusahaan untuk mengelola tambang.
Muhadjir yang juga sebagai Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) itu mengungkapkan, saat ini Muhammadiyah sudah membangun strategic company yang nantinya menjadi perusahaan induk untuk pengelolaan tambang bagi Muhammadiyah, dan juga operating company.
"Operating company ini lah yang nanti para ahli yang memang punya pengalaman di tambang, orang Muhammadiyah dan juga ahli," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (12/9/2024).
Ia menjelaskan, nantinya operating company ini akan bekerja sama dengan kontraktor untuk melakukan operasi tambang, seperti melakukan survei awal menentukan kelayakan pertambangan dan lainnya.
Muhadjir juga mengatakan, nantinya perusahaan tambang Muhammadiyah ini juga akan melibatkan SDM yang ahli dalam pertambangan.
Pihaknya juga sudah bekerja sama kerja sama dengan lima fakultas pertambangan yang ada di perguruan tinggi Muhammadiyah, guna melakukan survei awal.
"Kita tidak akan terburu-buru untuk memutuskan. Kalau menerimanya, iya. Tapi kita siapkan dulu lah institusi di dalam Muhammadiyah, mulai dari itu holdingnya kita bentuk. karena kan tidak boleh langsung ke organisasi sosial kemasyarakatan nya, tapi harus lewat badan usahanya," kata Muhadjir.
Sebagaimana diberitakan, pada 30 Mei 2024, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid terbaru itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.(*)