Bisnis

Pembatasan Pertalite Batal, Pertamina Malah Turunkan Harga BBM Nonsubsidi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah tak akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengguna yang berhak mengisi BBM bersubsidi, dalam waktu dekat.

Featured-Image
Pengisian BBM di SPBU.(Foto: carro.id)

bakabar.com, JAKARTA – Wacana pemerintah menerapkan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, mulai 1 Oktober 2024, batal dilakukan. PT Pertamina (Persero) malah menurunkan harga produk nonsubsidinya pada hari ini, Selasa (1/10/2024).

Menurut daftar harga BBM di situs MyPertamina, Pertamax dilego Rp12.100 per liter, turun dari sebelumnya Rp12.950.
Pertamax Turbo menjadi Rp13.250, berubah dari Rp14.475 per liter. Pertamax Green turun menjadi Rp12.700, dari sebelumnya Rp13.650 per liter.
BBM jenis diesel nonsubsidi, yakni Dexlite dan Pertamina Dex, masing-masing harganya Rp12.700 dan Rp13.150 per liter.
Sementara, harga BBM subsidi Pertalite tetap Rp10 ribu per liter dan Biosolar, Rp6.800 per liter.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa pemerintah tak akan mengeluarkan kebijakan baru terkait pengguna yang berhak mengisi BBM bersubsidi, dalam waktu dekat,

Dia menjelaskan, pemerintah masih mengkaji cara yang tepat untuk menerapkan kebijakan BBM subsidi tepat sasaran.

Namun yang pasti, lanjutnya, orang kaya idealnya tak berhak membeli BBM bersubsidi.

"Belum ada. Saya mau sampaikan bahwa sampai Oktober belum ada pembatasan BBM. Tapi pemerintah sedang mengkaji untuk subsidi itu tepat sasaran," ujarnya saat ditanya apakah pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi jadi diterapkan mulai 1 Oktober 2024, saat ditemui usai peresmian First Welding Pipa Transmisi Gas Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (30/9/2024).

"Ya masa orang seperti saya, Pak Dwi (Kepala SKK Migas), Pak Gub, memakai BBM bersubsidi? Subsidi itu untuk saudara-saudara kita yang tidak mampu, janganlah kita ambil hak-hak saudara kita," imbuhnya, melansir CNBC Indonesia.

Bahlil menegaskan, pemerintah masih mempersiapkan kebijakan dan metode yang tepat untuk menjalankan BBM subsidi tepat sasaran.

"Nah ini aturan lagi kita persiapkan. Kemudian selain aturan, metodologi juga, dan harus ada test case," katannya.

Beberapa waktu lalu, pemerintah menargetkan pelaksanaan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2024. Aturan tersebut nantinya akan termuat di dalam Peraturan Menteri ESDM. Ini bahkan sudah mundur dari sebelumnya rencananya bisa dijalankan per 1 September 2024.

Pemerintah sempat berencana kriteria pengguna BBM subsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC). Adapun untuk yang masih berhak mengisi BBM Solar subsidi maksimal mobil dengan kapasitas mesin 2.000 CC, sementara BBM Pertalite maksimal 1.400 CC.

Artinya, mobil di atas 2.000 CC tidak akan berhak mengisi BBM Solar subsidi dan mobil di atas 1.400 CC tidak akan diizinkan mengisi BBM Pertalite.

Batalnya rencana pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi ini selang sepekan sejak Presiden Joko Widodo meminta agar anggota kabinetnya tidak mengeluarkan kebijakan yang ekstrem jelang pergantian pemerintahan.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna terakhir pada Jumat (13/9/2024) di IKN, Kalimantan Timur, Jokowi meminta kepada para Menteri Kabinet Indonesia maju untuk tidak membuat kebijakan-kebijakan yang ekstrem, khususnya yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Jokowi meminta untuk menjaga situasi yang kondusif demi stabilitas untuk tetap tumbuh dalam melakukan pembangunan. Hal ini untuk memastikan tidak ada riak-riak gejolak sampai pada pemerintahan berikutnya atau dalam hal ini pemerintahan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

"Artinya kita harus bisa menjaga daya beli masyarakat, jaga inflasi, jaga pertumbuhan, jaga keamanan, jaga ketertiban, dan jangan membuat kebijakan-kebijakan yang ekstrem, terutama yang berkaitan dalam hajat orang banyak, yang berpotensi merugikan masyarakat luas, yang berpotensi menimbulkan gejolak," ungkap Presiden di Sidang Kabinet Paripurna terakhir di IKN, Jumat (13/9/2024).(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner