Pemkab Tabalong

Pemkab Tabalong Toleransi Penjualan Elpiji 3 Kg, Tapi Ada Aturannya

Beberapa waktu lalu pemerintah melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan-pangkalan resmi Pertamina.

Featured-Image
Sekda Kabupaten Tabalong, Hj Hamida Munawarah, mengingatkan para pengecer agar menjual gas elpiji 3 kg sesuai dengan Perbup. Foto - bakabar.com/M Al Amin

bakabar.com, TANJUNG - Beberapa waktu lalu, pemerintah secara resmi melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kg. Pembelian kini hanya diperbolehkan di pangkalan resmi Pertamina.

Namun, kondisi di Kabupaten Tabalong menunjukkan bahwa gas bersubsidi tersebut masih banyak dijual bebas di warung-warung. Bahkan, harga jualnya kerap melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 18.500 per tabung di wilayah Bumi Sarabakawa.

Meski demikian, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Tabalong masih memberikan toleransi kepada pengecer yang menjual elpiji 3 kg, dengan syarat harga jualnya mengikuti ketentuan Surat Edaran Bupati Tabalong Nomor: B.1169/BUP-DKUPP/500/07/2025 tentang Pengaturan Penggunaan dan Peredaran LPG Tabung 3 Kg Bersubsidi.

"Kami masih memberikan toleransi kepada pengecer, asalkan harga jualnya maksimal Rp 25.000 jika jarak dari pangkalan sekitar 10 kilometer," ujar Kepala Bidang Perdagangan dan Kemetrologian Diskop UKM Perindag Tabalong, Noviana Eredha, Kamis (10/7).

Noviana menambahkan, jika jarak pengecer ke pangkalan berkisar antara 10 hingga 20 kilometer, maka harga yang diperbolehkan adalah Rp 27.500. Sedangkan untuk jarak lebih dari 20 kilometer, harga maksimalnya Rp 30.000 per tabung.

Toleransi ini diberikan karena sistem pendaftaran pengecer resmi atau sub pangkalan belum dibuka kembali.

"Awalnya pengecer bisa mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP), tetapi saat ini sistem itu ditutup karena menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi yang akan diberlakukan," jelasnya.

Ia menegaskan, selama juknis belum keluar, pengecer masih dibolehkan berjualan elpiji 3 kg, dengan syarat harga sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati.

Selain itu, Noviana juga mengingatkan pangkalan agar tidak menjual elpiji 3 kg melebihi HET Rp 18.500 per tabung.

“Pangkalan juga hanya boleh menyalurkan maksimal 10 persen dari alokasi yang diterima kepada pengecer. Sisanya harus diprioritaskan untuk masyarakat sekitar,” tegasnya.

Sebelumnya, petugas gabungan di Tabalong telah melakukan inspeksi mendadak dan sosialisasi aturan baru ke sejumlah warung di Jalan Basuki Rahmat, mulai dari Tanjung Tengah hingga Hikun. Dalam pemantauan tersebut, mereka masih menemukan pengecer yang menjual elpiji 3 kg dengan harga antara Rp 30.000 hingga Rp 45.000 per tabung.

Editor
Komentar
Banner
Banner