Perniagaan Online

Fix! Tiktok Shop Tak Boleh Jualan, Permendag Dirilis Sore Ini

Tiktok Shop tak bisa lagi dijadikan tempat jualan. Kementerian Perdagangan bakal mengeluarkan aturan.

Featured-Image
Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan saat mengunjungi pasar sederhana Kota Bandung, Rabu (27/09).Foto, apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG  - Tiktok Shop tak bisa lagi jadi tempat jualan. Kementerian Perdagangan bakal mengeluarkan aturan.

Aturan itu dikemas dalam Permendag Nomor 31 tahun 2023. Di mana melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi jual beli atau berjualan langsung.

"Nanti sore aturan-aturan itu akan kami umumkan dan suratnya akan dikirimkan. Jika nanti tetap melanggar, tentunya akan ada sanksinya," tegas Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Bandung, Rabu (27/9).

Baca Juga: Bahlil Bakal Cabut Izin Tiktok Shop!

Aturan dibuat komplet. Menyasar semua media sosial dan social commerce. Klaimnya, tak ada yang terlewatkan.

Sekali lagi, Zulkifli tegas. Platform social commerce maupun media sosial hanya boleh digunakan untuk beriklan. Dilarang dijadikan tempat jual beli serta transaksi lainnya. Seperti perbankan.

"Jadi kami sudah mengatur semuanya dalam Permendag tersebut. Misalnya untuk media sosial, media online dan social commerce," pungkasnya.

Intinya, pemerintah ingin agar platform media sosial digunakan sesuai fungsinya. Juga membatasi transaksi yang dapat merugikan negara.

Editor


Komentar
Banner
Banner