Perniagaan Online

Bahlil Bakal Cabut Izin Tiktok Shop!

Tiktok Shop bakal tak diberikan izin lagi beroperasi di Indonesia. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tegas dengan hal itu.

Featured-Image
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia (Foto: apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Tiktok Shop bakal tak diberikan izin lagi beroperasi di Indonesia. Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia tegas dengan hal itu.

"Saya terpaksa buat keputusan. Kami cabut izinnya jika main-main, nggak ada cerita," ujarnya, Selasa (26/9).

Hal itu berkaitan dengan perniagaan sistem elektronik dan social commerce. Yang mana Tiktok Shop tak pernah membayar pajak dari hasil penjualannya.

Baca Juga: Tiktok Shop Bikin Pening Pasar, Regulasi Bakal Dibuat!

Bahlil merasa Tiktok memanfaatkan izin kegiatan usaha di sosial media untuk kepentingan lain. Yakni berbisnis.

"Izin yang dipakai TikTok itu bukan izin untuk melakukan bisnis," tegasnya.

Sebagai gambaran. Jika perusahaan medsos ikut berdagang berkonsep e-commerce tanpa izin di sistem elektronik, maka biaya produksi mereka akan lebih murah. Ketimbang produk-produk yang dibuat di dalam negeri.

"Bayangkan. Sekarang orang jual dari luar, misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp70 ribu, tapi impor dari negara sana Rp5 ribu. Ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita satu," ucapnya.

Karena itu, ia menekankan, tak akan memberikan izin perdagangan melalui sistem elektronik. Jika bisnis yang ditawarkan hanya untuk platform media sosial.

Baca Juga: Dampak TikTok Shop, Jokowi: Bikin UMKM hingga Pasar Anjlok

"Enggak, enggak bisa. Aku enggak kasih. Karena aturan dia sosmed aja, nanti kalau TikTok buat WA (Whatsapp), buat juga lagi, mau jadi apa negara kita ini," ucapnya.

Di samping itu, untuk melayangkan kebijakan tersebut, Bahlil mengungkapkan tak perlu bicara dengan perusahaan sosial media seperti Tiktok Cs.

"Ngapain bicara sama mereka, mereka harus ikut negara, kalau hengkang biarkan hengkang. Apanya yang rugikan negara," tegasnya lagi.

Editor


Komentar
Banner
Banner