Peraturan Gubernur (Pergub) 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Ijin yang Berhak, dinilai merugikan masyarakat.
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta menanggapi soal Pejabat (PJ) Gubernur Heru Budi menetapkan batas usia
apahabar.com, BANJARBARU – Pemprov Kalsel menggagas peraturan gubernur atau Pergub sebagai payung hukum untuk memberikan subsidi…
apahabar.com, BANJARBARU – Musibah banjir menahun yang melanda Kalimantan Selatan mulai jadi perhatian serius. Badan Penanggulangan…
apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman menyambut gembira Perpres Nomor 82 tahun…
apahabar.com, BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi menggelar sosialisasi perda (sosper) ke Desa Serongga,…
apahabar.com, JAKARTA – PSBB transisi berlaku di Jakarta. Namun dalam Pergub DKI tak mengatur operasi yustisi…
apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mendorong pemerintah provinsi mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub)…
apahabar.com, MARABAHAN – Polsek Rantau Badauh Polres Batola menindaklanjuti peraturan Gubernur Kalsel dan Bupati Batola dengan…
apahabar.com, BANJARMASIN – Polsek Mekarsari melakukan kegiatan sosialisasi pendisiplinan masyarakat sesuai peraturan gubernur, bupati, dan pemberian…
apahabar.com, BANJARBARU – Menghadapi situasi New Normal, pemerintah Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mempersiapkan peraturan gubernur terkait…
apahabar.com, PALANGKARAYA – Biar tak terkesan asal-asalan, pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah segera menerbitkan peraturan gubernur, yang…