News

DPRD DKI Jakarta Sentil Pergub Soal Pembatasan Usia PJLP Maksimal 56 Tahun

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta menanggapi soal Pejabat (PJ) Gubernur Heru Budi menetapkan batas usia

Featured-Image
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono. (Foto: apahabar.com/Daffaaldi)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD Jakarta Gembong Warsono menanggapi soal Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menetapkan batas usia Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun.

"Kan banyak pekerjaan yang di usia itu justru menjadi usia yang produktif. Ada pekerjaan yang di usia itu memang sudah tidak dimungkinkan, tapi pekerjaan tukang sapu, dan lain sebagainya, saya kira tidak ada persoalan soal itu," kata ketua fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (13/12).

Baca Juga: Parkir Liar Belum Selesai, Pj Heru Angkat Bicara

Selanjutnya, Gembong menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah bicara empat mata dengan PJ Heru mengenai persoalan ini.

"Itu kemarin saya sudah bicara 4 mata dengan pak PJ, itu kan yang dirubah oleh pak PJ hanya aturan pengadaan barang dan jasa yang sudah diatur oleh Perpres. Sehingga usia itu masih sama seperti Pergub yang sebelumnya," ujarnya.

Seperti diketahui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ini hanya mempekerjakan pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) dengan usia maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun baru, Heru Pastikan Stok Bahan Pokok Aman

Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang berisikan Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Adapun Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner