Pemprov Kalsel

Kalsel Gagas Pergub Subsidi Pangan Kendalikan Inflasi

apahabar.com, BANJARBARU – Pemprov Kalsel menggagas peraturan gubernur atau Pergub sebagai payung hukum untuk memberikan subsidi…

Featured-Image
Rapat rencana penyusunan Pergub Subsidi Pangan. Foto: Adpimprov Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU – Pemprov Kalsel menggagas peraturan gubernur atau Pergub sebagai payung hukum untuk memberikan subsidi pangan kepada masyarakat dalam kondisi tertentu.

Melalui Pergub Subsidi Pangan ini, diharapkan laju inflasi Kalsel di tengah situasi ekonomi sekarang bisa dikendalikan.

Pergub Subsidi Pangan ini nantinya juga bakal mempertegas peran Pemprov Kalsel menyalurkan bantuan kepada masyarakat.

Pasalnya, Pergub Subsidi Pangan sebagai landasan Pemprov Kalsel membantu masyarakat dalam situasi tertentu, yang selama ini spesifikasinya belum tersentuh aturan.

“Kami menginisiasi Pergub (Subsidi Pangan) ini karena sangat diperlukan, berkaitan salah satu tugas kami dalam pengendalian inflasi, dan spesifikasinya belum ada payung hukum berkaitan masalah ini," ujar Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel, Raudatul Jannah, Sabtu (17/9).

Lebih jauh ia menjelaskan, Pergub Subsidi Pangan ini nantinya hanya digunakan pada kondisi tertentu.

Seperti saat terjadi inflasi tinggi atau kondisi dianggap darurat yang memerlukan dukungan pemerintah.

“Makanya harus dilakukan rapat untuk menyamakan persepsi dan menerima masukan-masukan berbagai pihak untuk penyusunan draf Pergub terkait,” katanya.

SKPD pun diminta juga diminta melaporkan data penerima yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi dimaksud nantinya.

“Sehingga penerima subsidi benar-benar tepat sasaran,” paparnya.

Agar efektif, menurutnya, Pergub Subsidi Pangan ini berlaku awal tahun 2023.

Tentunya setelah melalui tahap penyusunan draf rancangan peraturan bersama Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

"Penyusunan draf melibatkan semua stakeholder terkait," imbuhnya.

Untuk penunjukan tim penyusunan draf Pergub Subsidi Pangan ini, akan dibahas Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel.

Gagasan ini mendapat respons positif dari SKPD lingkup Pemprov Kalsel. Seperti disampaikan Kepala Dinas Pekebunan dan Peternakan Kalsel, Suparmi dan pihak Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kalsel.

Suparmi mengatakan, pihaknya sangat mendukung diterbitkannya Pergub Subsidi Pangan ini. Pasalnya masyarakat yang bergerak di sektor perkebunan dan peternakan, banyak yang memerlukan bantuan pemerintah di saat tertentu.

“Misalnya saat harga pupuk atau pakan ternak sedang mahal, atau terjadi inflasi tinggi,” timpalnya.



Komentar
Banner
Banner