bakabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin mendorong pemerintah provinsi mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) tentang disiplin menerapkan protokol kesehatan di Banua.
“Ini sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kalsel,” ucap Muhammad Syaripuddin kepada bakabar.com, Kamis (6/8) siang.
Pergub tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Sebagai optimalisasi pelaksanaan di tingkat daerah, maka Pemprov Kalsel dapat mengeluarkan regulasi berupa Pergub,” kata Bang Dhin, sapaan akrab Muhammad Syaripuddin.
Bang Dhin mendesak Pemprov Kalsel agar segera menyusun belied tersebut. Di mana bertujuan mengatur masyarakat di Banua. “Baik perorangan, pelaku usaha, maupun pengelola fasilitas umum agar mematuhi protokol kesehatan,” beber Bang Dhin.
Menurut Bang Dhin, masyarakat harus mempunyai kesadaran yang tinggi untuk menjaga diri dari virus mematikan asal Wuhan, China itu.
Hal sederhana yang harus dilakukan yakni tetap menjaga jarak, memakai masker, jangan keluar rumah jika tidak terlalu penting, dan melapor ke fasilitas kesehatan apabila terindikasi menderita Covid-19.
“Namun, entah masyarakat yang terlalu menganggap enteng atau sudah merasa bosan dengan keadaan pandemi ini, sehingga hal-hal ini seperti terabaikan,” tegas Bang Dhin.
Oleh sebab itu, pemerintah harus hadir dengan meningkatkan sosialisasi secara masif terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lain,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, terhitung per 6 Agustus 2020, kasus pasien positif Covid-19 di Kalimantan Selatan tercatat sebanyak 6.357 orang.
Editor: Syarif