bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi IV DPRD Kalsel, Wahyudi Rahman menyambut gembira Perpres Nomor 82 tahun 2021.
Diketahui Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren awal September 2021.
Aturan anyar tersebut mengatur pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta dana abadi pesantren.
“Artinya ini jadi lampu hijau buat pemerintah dapat memasukkan pesantren dalam APBD,” kata Wahyudi, Jumat (17/9).
Politisi Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan lahirnya Perpers 82 itu sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk pesantren.
Dalamnya mengatur soal pendanaan seperti di pasal 23 mengatur soal dana abadi pesantren.
“Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” demikian bunyi ayat (1) Pasal 23.
Ayat (2) selanjutnya menjelaskan, dana abadi pesantren bertujuan menjamin keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi.
Ayat (3) menyebut, pemanfaatan Dana Abadi Pesantren dialokasikan berdasarkan prioritas dari hasil pengembangan dana abadi pendidikan. “Pemanfaatan Dana Abadi Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan Pesantren,” demikian bunyi ayat (4).
Aturan ini mengarahkan Pemerintah Daerah menyalurkan dana hibah untuk pesantren.
“Adanya PP ini diharapkan bisa kemudian dibentuk Perda Pergub di daerah,” kata Wahyudi.
Ia mengatakan, di komisinya, sudah merancang draf aturan tentang dana untuk pesantren. Raperda ini sudah diusulkan jauh-jauh hari sebelum PP tersebut diteken.
“Tujuannya tidak lain supaya sarana prasarana di Ponpes makin bagus, karena banyak Kalsel termasuk daerah yang mencetak banyak santri,” ucap pria kelahiran Rantau 40 tahun silam.
Tahun lalu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Penguatan Pendidikan Karakter yang saat ini sudah berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunggu mendapatkan nomor registrasi.
Komisi IV meminta Biro Organisasi Pemprov Kalsel mendesak Kemendagri agar mempercepat proses registrasi agar Perda tersebut bisa segera diterapkan.
Perda Tentang Penguatan Pendidikan Karakter segera efektif sehingga Pemprov Kalsel bisa sesegera mungkin menganggarkan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk sekolah keagamaan dan Ponpes di Tahun 2021.