Henry diantarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat ke rutan Salemba untuk jalani hukuman kurungan penjara selama 18 tahun.
Para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap Henry Surya tak lolos kembali dari jeratan hukum dan dapat dibui dengan persangkaan pasal baru.
Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
Menkopolhukam Mahfud MD mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan adanya dugaan praktik shadow banking dalam kasus KSP Indosurya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan hakim kepada dua terdakwa kasus penggelapan dana
Koordinator Jaksa Penuntut Umum Syahnan Tanjung menilai banyak kejanggalan di vonis Henry Surya, pemilik KSP Indosurya.
Pihak JPU merasa ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim terhadap kasus Indosurya.
Para Korban Kasus Penipyan KSP Indosurya hanya berharap uang mereka bisa kembali setelah kasus ini dipersidangkan.
Usai divonis bebas, terdakwa kasua KSP Indosurya juga akan di keluarkan dari Rutan Salemba
Putusan vonis kasus Indosurya yang dibacakan majelis hakim, membuat para korban sempat melakukan demo di PN Jakbar
Putusan vonis kasus Indosurya yang dibacakan majelis hakim, membuat para korban sempat melakukan demo di PN Jakbar