bakabar.com, JAKARTA – Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
Meski sempat divonis bebas, Henry kini dijerat hukum kembali usai penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Dari hasil proses penyidikan, kami telah menemukan alat bukti, baik dokumen, keterangan para saksi ahli, petunjuk dan info dari para penyidik dan tentunya dengan putusan hasil gelar perkara, kami sudah membuktikan bahwa menetapkan HS sebagai tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (16/3).
Baca Juga: Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, JPU: Vonis Akal-Akalan
Maka Henry bakal menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Maret 2023. Ia dijerat pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perkara terdahulu.
“Untuk saat ini, kita menggunakan pasal baru, yaitu Pasal 263 dan 266 KUHP. Tentunya pasti akan berbeda,” ungkapnya.
Baca Juga: Terkejut Vonis Bebas Kasus KSP Indosurya, Mahfud: Akan Kita Kasasi
Diketahui, Henry Surya kembali ditetapkan sebagai tersangka pada (13/3) usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara. Ia ditangkap di kediamannya, sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pada tanggal 13 Maret 2023 kemarin penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Buntut Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya, JPU Ajukan Kasasi hingga Melapor ke Presiden
"Selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap saudara HS di sebuah apartemen Kuningan Jakarta Selatan,” sambung dia.
Henry sebelumnya dijatuhi vonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya oleh PN Jakbar. Ia dinilai bersalah, namun perkara tersebut dikategorikan bukan pidana, melainkan perdata.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap hakim ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar, Selasa (24/1).