KSP Indosurya

Advokat Natalia Rusli Resmi Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

Terdakwa kasus penggelapan uang korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli telah dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Barat ke Rutan Kelas II

Featured-Image
Terdakwa Penipuan dan penggelapan uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli Tiba di Rutan Kelas II Pondok Bambu (Dok Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan uang korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli telah dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Barat ke Rutan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (12/4).

Pantauan bakabar.com, Natalia mengenakan kaos berwarna pink dan masker. Ia tiba di Rutan Pondok Bambu bersama dengan terdakwa perempuan lainnya dari kasus yang berbeda sekitar pukul 14.00 WIB.

Natalia mengaku bahwa dirinya siap mengikuti proses hukum yang menjerat dirinya.

Baca Juga: Selesai Penyelidikan, Berkas Natalia Rusli Dilimpahkan ke Kejari Jakbar

"Saya akan ikuti proses hukum yang berlaku. Dan semua fakta akan terbukti di persidangan," ujar Natalia dengan singkat di depan Rutan Kelas II A Jakarta Timur, Rabu (12/4).

Setibanya di Rutan, Natalia turun dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan kondisi tangan yang telah di borgol dan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan berwarna merah muda.

Ia beserta tahanan lainnya, langsung diarahkan petugas untuk masuk kedalam pintu masuk tahanan dengan melakukan prosedur Covid-19, yakni setiap tahanan baru yang akan menghuni Rutan tersebut.

Baca Juga: Korban KSP Indosurya Harap Henry Surya Dibui!

Kasus bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawatyi Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya. Saat itu mereka membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Selanjutnya, terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan Verawatyi dengan menjanjikan kepada korban Verawatyi dapat membantu mengembalikan dana investasi di KSP Indosurya sebanyak 40 persen berupa uang tunai dan 60 persen berupa asset.

Untuk meyakinkan saksi Verawatyi, Natalia saat itu juga mengklaim dirinya dekat dengan saksi Juniver Girsang selaku pengacara korban gagal bayar KSP Indosurya yang lainnya.

Baca Juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Uang Nasabah

Usai melewati tahapan untuk meyakinkan Verawatyi, lebih lanjut Natalia menyampaikan kepada Verawatyi bahwa jika mau bergabung dalam pengurusan atas gagal bayar yang dialami korban, maka paling lambat Verawatyi membayar ke terdakwa Rp 45 juta pada 30 Juni 2020.

Setelahnya, pada 29 Juni 2020 terdakwa Natalia juga menjanjikan kepada korban Verawatyi bahwa 2 minggu ke depan akan ada pencairan kerugian uang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.

Namun ternyata, janji tinggalah janji, hingga batas waktu itu korban Verawatyi juga tidak mendapat kejelasan, hingga akhirnya kasus ini kembali menambah rentetan kasus penipuan korban KSP Indosurya.

Adapun akibat perbuatan terdakwa Natalia, Verawatyi Sanjaya mengalami kerugian sejumlah Rp 45.000.000 (juta).

Natalia pun kini harus berhadapan dengan hukum, dengan ancaman pidana melanggar Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner