bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan perkara penipuan yang dilakukan n tersangka pengacara bernama Natalia Rusli, Kamis (30/3).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan mengatakan pihaknya melimpahkan berkas perkara (Tahap 2) atas perkara tersangka Natalia Rusli yang melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.
Terlihat tersangka Natalia Rusli tertunduk lesu dengan tangan terborgol dan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye saat dikawal polisi menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Penipuan Ajudan Pribadi, Jual Mobil Fiktif
Berkas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap dan sudah ditetapkan P21 oleh pihak Kejaksaan selanjutnya akan segera disidangkan.
"Sudah dinyatakan lengkap dan sudah P21 oleh Kejaksaan oleh karena itu status tersangka saat ini menjadi titipan jaksa," ujar Andri.
Selain pemeriksaan atas kasusnya, Natalia Ruslinjuga mejalani tes kesehatan untuk bisa kasusnya dilimpahkan, hasilnya Natalia Rusli dinyatakan sehat dan siap proses hukum.
"Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka Natalia Rusli menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh tim dokkes Polres Metro Jakarta Barat," ujarnya.
“Setelah diserahkan kepihak Kejaksaan artinya perkara ini sudah menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan dan tidak lama lagi perkara tersebut akan segera di sidangkan.” tambahnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Selebgram 'Ajudan Pribadi' Ditangkap Polisi!
Diberitakan sebelumnya, Natalia Rusli ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan dan menghindar saat pemanggilan polisi.
Dalam aksi penipuannya, Natalia Rusli mengaku sebagai pengacara, dan akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta.
Wanita berambut bondol itu mengenakan kaos oranye dan dikawal oleh polisi wanita saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin 27 Maret 2023.
Diketahui Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Baca Juga: Penipuan Robot Trading ATG, Polisi Akan Periksa Istri Wahyu Kenzo
Saat itu Natalia mengaku kepada korbannya yakni Verawati, bahwa dirinya mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.
Natalia kemudian menjanjikan bisa mencairkan uang koperasi milik korban dalam sekitar 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.
"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," tukasnya.