News

Polisi Benarkan Advokat Kamaruddin Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Dirut Taspen. Hal ini berkaitan dengan adanya hard disk berisi video porno.

Featured-Image
Advokat Kamaruddin yang dulu pernah menjadi kuasai Hukum Keluarga Brigadir J, Korban kasus pembunuhan Ferdy Sambo, kini statusnya menjadi tersangka atas laporan yang dibuat Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022. Foto : Istimewa

bakabar.com, JAKARTA - Advokat Kamaruddin yang pernah menjadi kuasai Hukum Keluarga Brigadir J, dalam kasus pembunuhan Ferdy Sambo, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar membenarkan bahwa Polri telah mentersangkakan Advokat Kamaruddin.

“Iya sudah tersangka,” ujar Adi Vivid dalam keterangannya, Rabu (9/8).

Baca Juga: Di Balik Pergantian Tim Kuasa Hukum Sugeng, dari Yudi Junadi ke Kamaruddin Simanjuntak

Adi Vivid mejelaskan pihak Bareskrim Polri telah kirim surat panggilan terhadap Kamaruddin, namun belum ada tanggapan dan kapan akam datang untuk jalani proses pemeriksaan.

“Sudah (ada panggilan sebagai tersangka),” ujarnya.

Adi menjelaskan kasus pencemaran nama baik ini berawal dari potongan video berisi komentar Kamaruddin yang beredar di media sosial yang menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang capres pada Pilpres 2024.

Laporan terhadap Kamaruddin terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Ungkap Alasan Jadikan Kamaruddin sebagai Saksi

Dari adanya potongan video tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa saat itu dirinya sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen.

Kamaruddin dalam hal itu juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya tersebut.

Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disc yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita simpanan Dirut Taspen.

Kamaruddin jelaskan perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.

Baca Juga: Kamaruddin Klaim Penembak Brigadir J Ada 3, Kuasa Hukum Bharada E Ngotot Bilang Begini

Dalam surat, Kamaruddin mengatakan bahwa di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen ada kurang lebih 6.000 video porno.

“Nah ini kita sudah pindah ke hard disc. Ini semuanya isinya video porno. Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku. Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin saat itu juga membawa dan menyerahkan bukti transfer dan bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita simpanannya.

“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi Saksi, Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Kepada polisi, Kamaruddin juga katakan dirirnya membawa bukti bahwa dirinya sudah pernah menyurati Ketua KPK soal harta kekayaan Dirut Taspen, lantaran Dirut Taspen tidak melaporkan kekayaan yang sebenarnya dalam LHKPN.

“Dirut Taspen ini tidak melaporkan harta yang sebenarnya kepada KPK. Tetapi yang dilaporkan harta orang lain sebagai LHKPN-nya. Itu saya bawa bukti juga surat menyurat saya dengan Ketua KPK, tapi KPK tidak melakukan apa-apa,” ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner