bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Laurenzius C.S Sembiring (LCSS), seorang advokat sebagai tersangka dalam kasus suap di lingkungan Pemkab Buru Selatan, Maluku.
LCSS ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan palsu di depan Persidangan terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa itu.
“Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menghalangi dan merintangi proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu didepan persidangan terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (20/3).
Baca Juga: KPK Ogah Tanggapi Eks Dirut TransJakarta Terlibat Korupsi Bansos
LCSS sendiri langsung mendekam di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” tambah Ghufron.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, LCSS disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.