bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir telah menetapkan tersangka baru dalam pusaran kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) saat masa pandemi covid-19.
Bahkan KPK mengeklaim telah melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menyematkan status tersangka.
“Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (15/3).
Baca Juga: DPRD DKI Minta KPK Tuntaskan Usut Kasus Eks Dirut TransJakarta
Namun ia masih enggan membeberkan identitas tersangka baru yang terjerat kasus korupsi Bansos. Meski proses penyidikan KPK tersebut dilakukan seiring dengan permintaan KPK kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah eks Direktur Utama TransJakarta Kuncoro bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Lalu bakabar.com berupaya untuk mengonfirmasi hubungan antara temuan KPK yang mengantongi tersangka baru kasus korupsi bansos dengan pencegahan Kuncoro ke luar negeri. Namun KPK masih bungkam seribu bahasa.
"Kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” tambahnya.
Baca Juga: Dirut Transjakarta Mengundurkan Diri, Pj. Heru: Alasan Kesehatan Mungkin
Ia menerangkan telah mengendus adanya pelaku baru yang menjadi buah dari penyidikan kasus korupsi bansos di Kementerian Sosial medio 2020-2021.
“KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI,” ungkap Ali.
KPK juga mengaku menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait dengan kasus yang semula menjerat eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
“Perkara ini adalah aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan,” sebutnya.