bakabar.com, JAKARTA – Para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap Henry Surya tak lolos kembali dari jeratan hukum dan dapat dibui dengan persangkaan pasal baru.
Sebab penyidik Bareskrim Polri menjerat Henry dengan dugaan pemalsuan dokumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka baru yang jelas udah pasti. Terutama untuk yang June Indria, yang partner-nya dia itu jelas-jelas yang melakukan pembuatan dokumen-dokumen, itu juga bebas. Benar-benar udah di luar nalar,” ujar Himawan Nyotoatmodjo (65) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/3).
Baca Juga: Sempat Divonis Bebas, Bos Indosurya Kembali Dibui!
Ia menerangkan bahwa para korban merugi hingga miliaran rupiah dalam kasus Indosurya. Lalu ia juga berharap bahwa para tersangka lain yang masih buron dapat segera diringkus.
“Satu lagi, Suwito Ayub yang menghilang, saya juga bingung ini kok tidak ketangkap? Padahal teroris yang ‘ngumpet’ bisa tertangkap. Apalagi orang yang tanpa pengalaman seperti ini, bisa sampai sekarang belum tertangkap,” imbuh dia.
Baca Juga: Terkejut Vonis Bebas Kasus KSP Indosurya, Mahfud: Akan Kita Kasasi
“Dan pengadilannya itu jangan dengan Majelis Hakim yang sama,” sambung dia.
Selain itu, ia berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat turut serta dalam kasus KSP Indosurya.
Sebab ia mencemaskan adanya suap menyuap yang berdampak pada penjatuhan vonis bebas terhadap Henry Surya.
“KPK juga mohon betul-betul hadir. Karena tidak menutup kemungkinan karena ini jumlahnya besar, bisa aja masuk angin. Maaf saya bukannya menuduh, tapi kemungkinan itu selalu ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Perintah Jaksa Agung: Kasasi Vonis Bebas Bos Indosurya!
Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menetapkan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke penjara.
Meski sempat divonis bebas, Henry kini dijerat hukum kembali usai penyidik mengumpulkan sejumlah keterangan saksi dan alat bukti dalam proses penyelidikan.
“Dari hasil proses penyidikan, kami telah menemukan alat bukti, baik dokumen, keterangan para saksi ahli, petunjuk dan info dari para penyidik dan tentunya dengan putusan hasil gelar perkara, kami sudah membuktikan bahwa menetapkan HS sebagai tersangka,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Kamis (16/3).