apahabar.co, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk melakukan kasasi terkait vonis bebas dua terdakwa kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan June Indria.
"Kita perintahkan, suruh kasasi!" seru Burhanuddin di Rapat Koordinasi Inspektur Daerah Seluruh Indonesia di Jakarta, Rabu (25/1).
Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan jaksa penunut umum (JPU) punya waktu tujuh hari untuk bersikap. Selanjutnya, JPU akan mengajukan kasasi dalam kurun waktu 14 hari.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, JPU: Vonis Akal-Akalan
"Kita ada waktu 7 hari," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya, ada 23.000 nasabah yang merugi hingga Rp106 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya karena ia dinilai hanya melakukan perbuatan perdata, bukan pidana.
Hakim juga memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah adanya putusan itu.