Vonis KSP Indosurya

Korban KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Uang Nasabah

Para Korban Kasus Penipyan KSP Indosurya hanya berharap uang mereka bisa kembali setelah kasus ini dipersidangkan.

Featured-Image
Pata korban yang berunjuk rasa mengatakan keputusan majelis hakim sama sekali tidak memperhatikan keadilan untuk para korban

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Salah seorang korban Indosurya, Ester berharap bisa kembali mendapati uangnya yang hilang akibat kasus penipuan tersebut, Ester katakan uangnya yang tersangkut di Indosurya mencapai Rp 2 miliar.

"Kita tidak boros demi masa tua, kita kumpulkan uang kita agar masa depan kita terjamin. Eh, nggak balik. Kalau pegawai negeri terjamin dari pemerintah, kalau kami pegawai swasta kan gimana? Kita menabung," ujar Ester, ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/01).

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Tak Ada Keadilan!

Ester mengatakan dirinya dan juga para korban mengaku pasrah dengan apapun yang terjadi dalam sidang vonis berserah kepada yang Tuhan menyangkut hukuman yang dijatuhkan kepada Henry.

"Para korban yang terpenting adalah uangnya kembali," tuturnya

Senada dengan Ester, salah satu korban lainnya, Andi mengatakan berharap uangnya agak bisa dikembalikan. Saat ini ia mengaku aquangnya masih proses kembali dengan cara di cicil perbulan Rp.100 juta.

Baca Juga: Divonis Bebas, Bos KSP Indosurya akan Dikeluarkan dari Rutan Salemba

"Ya saya dibayar, mereka menjanjikan untuk dicicil. Hanya caranya nggak maksud akal. Masa hanya Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan," ujarnya.

Andi mengungkapkan uang yang sudah diterimanya saat ini berjumlah total Rp 1,1 juta. Sementara total uang yang masih tersangkut di koperasi sekitar Rp 500 juta.

Editor
Komentar
Banner
Banner