bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan dana nasabah, yakni Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya resmi menjalani hukuman kurungan penjara di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Lingga Nuarie mengatakan, Henry diantarkan langsung oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) ke rutan Salemba untuk jalani hukuman kurungan penjara selama 18 tahun.
"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB," ujar Lingga Nuarie dalam keterangannya dikonfirmasi awak media, Kamis (16/5).
Baca Juga: Terkejut Vonis Bebas Kasus KSP Indosurya, Mahfud: Akan Kita Kasasi
Lingga mengatakan Henry telah diantarkan ke Rutan Salemba pada Selasa 13 Juni 2023 lalu berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
Lingga menambahkan selain terdakwa Henry, pihaknya juga mengantarkan terdakwa June Indria atas kasus yang sama ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam kasus penggelapan dana nasabah juga June divonis selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA, dan dikenakan denda Rp12 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Korban KSP Indosurya Harap Henry Surya Dibui!
Dalam kasus ini Mahkamah Agung memvonis bos KSP Indosurya, Henry Surya dengan hukuman 18 tahun penjara di tingkat kasasi dan juga diwajibkan membayar denda Rp15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Vonis terhadap kedua terdakwa yang terbukt bersalah tersebut dijatuhkan Majelis Hakim pada Selasa, 16 Mei 2023 oleh Ketua Majelis Suhandi dengan hakim anggota Suharto dan Jupriyadi.
Diketahui dalam kasusnya, terdakwa Henry Surya dan June Indria, masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Direktur Keuangan KSP Indosurya.
Sebelumnya kedua terdakwa sempat divonis bebas dengan putusan yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
June lebih dulu divonis bebas PN Jakarta Barat pada Rabu, 18 Januari 2023. Majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti atas perilaku terdakwa dan akhirnya Hakim memutuskan dengan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Kemudian persidangan yang berjalan seminggu kemudian yang digelar pada Selasa 24 Januari 2023, terdakwa Henry divonis bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.