Sidang Teddy Minahasa

Linda Pudjiastuti Dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas 2 A Pondok Bambu

Linda resmi diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.

Featured-Image
Salah seorang terdakwa kasus peredaran narkona jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti kini resmi di jebloskan ke Penjara, Jumat 9 Juni 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Salah seorang terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti kini resmi dijebloskan ke Penjara, Jumat (9/6).

Kepala Kejari Jakarta Barat Iwan Ginting mengatakan, Linda resmi diserahkan ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta untuk dilakukan penahanan dan menjalani proses hukum.

"Lapas Pondok Bambu, eksekusi Linda," ujar Iwan dalam keterangannya dikonfirmasioleh wartawan.

Baca Juga: Akui Kesalahan Ringankan Vonis Linda Pudjiastuti

Tersangka lainnya yang juga terlibat, yakni mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Syamsul Ma'arif, dan Muhamad Nasir juga diserahkan kena Lembaga Permasyarakatan Salemba untuk dilakukan penahanan. 

"Itu yang lainnya masih berproses di (Lapas) Salemba," ujarnya. 

Iwan menjelaskan untuk terdakwa Kasranto dan Syamsul Ma'arif diserahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. 

Baca Juga: Akui Kesalahan Ringankan Vonis Linda Pudjiastuti

Sementara untuk terdakwa Janto dan Muhamad Nasir dieksekusi ke Lapas Narkoba Cipinang, Jakarta Timur.

Diketahui Lima terdakwa lainnya dieksekusi ke lapas setelah kasus selesai dimana para terdakwa tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam proses sidang sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhi hukuman penjara seumur hidup Kepada Teddy Minahasa yang merupakan terdakwa utama dalam kasus peredaran narkoba jaringannya. 

Baca Juga: Linda Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Semoga Ada Keadilan

Kemudian, untuk mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar.

Majelis hakim memvonis Linda dan Kasranto 17 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar. 

Syamsul divonis dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar.

Majelis hakim juga memvonis Muhamad Nasir dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp2 miliar. 

Kemudian Aiptu Janto divonis pidana penjara 13 tahun dengan denda Rp2 miliar.

Sementara terdakwa Teddy dan Dody, mengajukan banding atas putusan tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner