Sidang Teddy Minahasa

Linda Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Semoga Ada Keadilan

Kuasa Hukum Linda minta Majelis Hakim bisa membebaskan kliennya karena ia dianggap tidak bersalah dalam kasus peredaran narkoba.

Featured-Image
Dalam kasus ini pihak JPU yakin bahwa Linda bersama-sama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Hukum Terdakwa kasus peredaran narkoba Linda Pudjiastuti meminta pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) memberikan keadilan dan keringanan bagi Linda Pudjiastuti yang dituntut hukuman kurungan penjara selama 18 Tahun.

Kepada majelis hakim, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Linda tidak bersalah melakukan peredaran narkoba.

"Semoga keadilan masih ada untuk terdakwa Linda Pudjiastuti. Kiranya di palu Yang Mulia Majelis Hakim akan menorehkan sejarah keadilan hukum yang berpihak pada rasa keadilan dengan amar, menyatakan perbuatan yang dilakukan terdakwa Linda Pudjiastuti tidak dapat dipidana karena terdapat alasan penghapus pidana," ujar Kuasa Hukum Linda, Adriel Viari Purba, di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Baca Juga: Baca Pledoi, Linda Menangis Dituduh Mucikari yang Buat Keluarganya Depresi

Pihak kuasa hukum juga meminta majelis hakim untuk menolak dakwaan atau tuntutan jaksa kepada terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti karena mereka tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

"Menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Menyatakan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara," ujarnya.

Proses persidangan terdakwa Linda hari dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).

Baca Juga: Ngaku Bareng Teddy ke Pabrik Sabu Taiwan, Hotman Paris Sebut Linda Pandai Beralibi

Dihadapan majelis hakim, Linda menangis dengan menjelaskan bahwa dirinya dituding sebagai muncikari hingga bandar narkoba.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," ujar Linda.

Kepada hakim, Linda juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari.

"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar, saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Bantah Nikah Siri, Pengacara: Teddy Minahasa dan Linda Beda Agama

Terkiat tudingan seorang bandar narkoba dan mucikasi yang ditujukan kepadanya, Linda mengatakan tuduhan tersebut telah beredar dan membuat keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi.

Dalam sidang sebelumnya dalam agenda dengan dakwaan JPU, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Baca Juga: Terdakwa Linda Simpan Nomor Kontak Teddy Minahasa dengan Nama 'My Jendral'

Dalam kasus ini pihak JPU yakin bahwa Linda bersama mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujat JPU.

Selain hukuman penjara, Linda juga dituntut oleh JPU, terkait denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner