Sidang Teddy Minahasa

Baca Pledoi, Linda Menangis Dituduh Mucikari yang Buat Keluarganya Depresi

Sambil menangis dengan suara terisak, terdakwa Linda mengatakan tudingan bahwa ia mucikari membuat keluarganya depresi.

Featured-Image
Dihadapan majelis Hakim, Linda mengatakan dirinya mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti alias Anita menjalani proses sidang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas kasus peredaran narkoba di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4)

Sambil menangis dengan suara terisak, terdakwa Linda mengatakan dirinya sempat dituding sebagai seorang muncikari hingga bandar narkoba semenjak tersandung kasus tersebut.

"Sejak awal saya ditetapkan sebagai terperiksa dalam perkara ini, beragam tudingan telah disebarkan kepada media, dan seluruh masyarakat bahwa saya telah dituding sebagai pemilik diskotek, seorang muncikari bahkan seorang bandar narkoba," ujar Linda dalam pledoinya.

Baca Juga: Tangis Eks Kapolres Bukittinggi Pecah Saat Bacakan Pledoi

Dihadapan majelis Hakim, Linda mengatakan dirinya mengaku tidak mengerti mengapa dirinya dicap sebagai muncikari.

"Dan pada saat ini ingin menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidaklah benar. Saya juga tidak memahami bahwa saya yang belum memberikan pernyataan apapun telah dicap seperti itu," ujarnya.

Sambil menangis, Linda menyebutkan tudingan yang beredar itu membuat keluarga dan anak-anaknya mengalami depresi dan marah kepadanya. Apalagi saat ini ia belum bisa berbuat apa-apa di balik ruang tahanan.

"Di mana hal ini membuat keluarga saya terutama anak-anak saya menjadi depresi," ujarnya.

Baca Juga: Pledoi Penuh Air Mata Dody, Karir Hancur Karena Perintah Salah dari Atasan

Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman penjara selama 18 tahun oleh Jaksa, lantaran Linda terbukti bersama-sama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JPU dalam sidang sebelumya.

Dalam kasus ini Linda dituntut denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner