Eksploitasi Anak

Terkuak! Mucikari 'Oma' Penjual ABG di Bekasi Raup Rp36 Juta

Seorang mucikari prostitusi berinisial A alias Oma (52) di Kota Bekasi mengaku raup keuntungan hingga Rp36 juta selama satu tahun menjual pekerja seks komersial

Featured-Image
Tersangka A alias Oma mucikari di Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah.

bakabar.com, BEKASI - Seorang mucikari prostitusi berinisial A alias Oma (52) di Kota Bekasi mengaku raup keuntungan hingga Rp36 juta selama satu tahun menjual pekerja seks komersial (PSK).

“Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar 36 juta rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (15/1).

Kepada tim penyidik tersangka Oma mengaku uang puluhan juta itu ia manfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

“Uang itu digunakan untuk ke mall, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Baca Juga: Dua Tersangka Penjual Remaja Bekasi Lewat MiChat Dibekuk Polisi

Bisnis prostitusi ini dijalankan di Kos 28 yang berlokasi di Pondok Gede, Kota Bekasi. Adapun dalam mencari pelanggan, Oma merekrut pekerja berinsial D untuk mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat.

Di samping itu, ia menuturkan selama satu tahun menjalankan bisnis prostitusi, total ada 8 orang korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Oma memasang tarif Rp250-Rp450 ribu untuk sekali mengencani satu PSKnya. Tarif tersebut nantinya dibagi-bagi.

“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah Rp50 ribu pertamunya,” jelas Firdaus.

Baca Juga: Diiming-imingi Kerjaan, Remaja di Bekasi Dijual di Aplikasi MiChat

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni A alias Oma (52) dan D (18).

Kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan atau Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 12 UU RI No.21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Nasib nahas menimpa remaja perempuan berinisial A (15), ia dijual di Aplikasi MiChat setelah berkenalan dengan seorang pria. Peristiwa itu terjadi di wilayah Ujung Aspal, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Korban yang merupakan seorang pelajar itu diiming-imingi sebuah pekerjaan dengan gaji Rp1-2 juta per bulan.

Korban pun tertarik, dan mengiyakan ajakan pria yang baru dikenalnya untuk pergi ke sebuah kontrakan.

Korban kemudian diminta untuk berdandan, lalu ia foto dan dijual melalui aplikasi Michat.

Sekitar dua minggu lamanya korban dipaksa untuk melayani nafsu pria hidung belang dengan bayaran hanya sekitar Rp50.000.

Editor


Komentar
Banner
Banner