bakabar.com, JAKARTA - Si kembar Rihana dan Rihani resmi dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) oleh Polda Metro Jaya.
Namun, sebelum menjalani persidangan atas kasus penipuan jual beli Iphone. Keduanya akan ditahan sementara waktu di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan oleh JPU selama 20 hari kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," kata Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni dalam keterangan resminya, Kamis (31/8).
Baca Juga: Polisi Bilang Kasus Penipuan Si Kembar Siap Naik 'Meja Hijau'
Syahroni menjelaskan selama proses penahanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melakukan pemenuhan administrasi dakwaan.
Kemudian JPU bakal melakukan pelimpahan berkas sidang ke Pengadilan Negeri (PN Tangerang).
"Untuk kemudian (Jaksa) Penuntut Umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," tambahnya.
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersangka Si Kembar Rihana-Rihani dalam kasus penipuan penjualan ponsel untuk diperdagangkan kembali (reseller) sudah P21 atau dinyatakan lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua.
"Sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Kamis (31/8). Seperti dilansir antara.
Baca Juga: Polisi Geledah Rumah Ketua RW Cari Bukti Penipuan Si Kembar
Trunoyudo menjelaskan saat ini tim penyidik tengah menyiapkan peyidikan untuk tahap dua dan tentunya setelah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan lagi nanti, " katanya.
Sebelumnya tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, Si Kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Dijebloskan ke Penjara!
Dalam kasus ini kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.
Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.
Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.