Sidang Teddy Minahasa

Akui Kesalahan Ringankan Vonis Linda Pudjiastuti

Hakim mengatakan hal yang meringankan Vonis Linda dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena ia dengan jujur mengakui kesalahannya.

Featured-Image
Terdakwa kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti divonis hukuman 17 Tahun kurungan penjara dan denda Rp.2 Milliar oleh majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 10 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba Jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti divonis hukuman 17 Tahun kurungan penjara dan denda Rp2 Milliar oleh majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5)

Hakim mengatakan ada hal yang meringankan vonis Linda dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya.

Diketahui, Linda dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar atas perbuatannya ikut dalam peredaran narkoba milik Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Terbukti Perantara Teddy, Mami Linda Divonis Lebih Rendah

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim mengenai vonis Linda.

Untuk hal meringankan, Hakim mengatakan, terdakwa Linda Pudjiastuti selalu berbicara jujur san mengaku perbuatannya serta menyesal telah melakukan suatu tindak pidana.

"Hal meringankan jujur, mengakui, dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim ketua dalam sidang vonis terdakwa Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa Linda yang tidak pernah tersandung kasus hukum sebelumnya.

Baca Juga: Linda Ngaku Penderitaan Berawal dari Minta Pekerjaan ke Teddy Minahasa

Dalam sidang vonis kali ini, Linda Pujiastuti dijatuhi hukuman penjara selama 17 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam bacaan amar tuntutan, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Linda terbukti secara sengaja melakukan suatu tindak pidana peredaran narkotika dan menjadi perantarannya untuk edarkan barang haram tersebut.

Atas kasusnya mengedarkan 5 Kilogram Sabu jaringan Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti dikenakan pasal 114 Ayat ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Baca Pledoi, Linda Menangis Dituduh Mucikari yang Buat Keluarganya Depresi

Dalam penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya, Linda Pujiastuti berhasil diringkus pada 12 Oktober 2022 atas kasus peredaran sabu.

Polisi dalam hal ini berhasil menemukan barang bukti 943 gram sabu di rumah Linda, di kawasan Jakarta Barat.

Dalam kasus itu, terdakwa Linda menugaskan mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, untuk mencari pembeli sabu Jaringan, Teddy Minahasa.

Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.

Editor


Komentar
Banner
Banner