Sidang Teddy Minahasa

Linda Ngaku Penderitaan Berawal dari Minta Pekerjaan ke Teddy Minahasa

Berhubungan dengan Teddy Minahasa, Linda mengaku bukan pekerjaan halal yang didapatkan. Ia malah ditawari menjual sabu.

Featured-Image
Dalam sidang sebelumnya dalam agenda dengan dakwaan JPU, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita menjelaskan kepada majelis Hakim bahwa penderitaan yang dia rasakan sekarang, berawal dari menghubungi Irjenpol Teddy Minahasa untuk meminta pekerjaan.

Linda masih ingat saat itu ia menghubungi Irjen Teddy Minahasa melalui pesan WhatsApp untuk meminta pekerjaan. Namun bukan pekerjaan halal yang didapatkan, ia malah ditawari menjual sabu.

"Penderitaan yang saya alami bermula dari saya menghubungi Bapak Teddy Minahasa, lewat pesan singkat WhatsApp. Maksud saya pada saat itu hanya ingin bekerja kembali," ujar Linda dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (5/4).

Baca Juga: 'Istri Siri' Teddy Minahasa Dituntut 18 Tahun Penjara!

Linda mengaku dirinya pernah meminta uang operasional kepada Teddy untuk ke luar negeri dan menjual keris pusaka milik Teddy ke Brunei Darussalam seperti yang di pesankan Teddy.

Keris itu ingin dijual dengan harga fantastis. Linda berpendapat dirinya bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarganya dengan cara itu.

"Bahkan beliau menginginkan pembeli untuk dapat bertransaksi di daerah Sumatera Barat. Pada saat itu saya hanya berpikir bahwa karena beliau berpangkat tinggi, maka tidak akan terjadi apa-apa, jika saya melakukan perintah dari beliau," lanjut Linda.

Baca Juga: Linda Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Semoga Ada Keadilan

Dalam sidang Linda juga menjelaskan bahwa dirinya telah memberikan uang sebesar Rp350 juta hasil penjualan sabu kepada Teddy Minahasa melalui terdakwa lain yakni Syamsul Ma'arif.

"Pada akhirnya saya difitnah oleh Pak Teddy Minahasa dengan dalih sakit hati karena dikatakan bahwa saya telah menipu beliau," ujarnya.

Ia juga mengaku dirinya dan Teddy Minahasa bersama-sama melakukan ekspedisi pengungkapan peredaran sabu di Laut Cina Selatan.

Perjalanan tersebut berakhir gagal dan Teddy menuduh Linda membohonginya. Saat itu Linda meminta maaf dan Teddy menerima permintaan maafnya.

"Namun pada persidangan, beliau terus menyudutkan saya seolah-olah saya adalah seorang bandar narkoba besar sehingga perlu dilakukan skenario penjebakan dari seorang jenderal yang besar dan aktif,” ujarnya.

Baca Juga: Isi Chat Teddy ke Linda Tanyakan Berapa Harga Per 'Galon'!

Dalam sidang sebelumnya dalam agenda dengan dakwaan JPU, terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Dalam kasus ini pihak JPU yakin bahwa Linda bersama-sama dengan mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa melakukan tindak pidana peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun," ujar JPU dalam sidang sebelumnya.

Selain hukuman penjara, Linda juga dituntut oleh JPU, terkait denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner