bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis bebas Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Dalam bacaan vonisnya, majelis hakim mengatakan kasus yang menjerat Henry Surya adalah masalah hukum perdata, bukan pidana.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ujar Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/01).
Baca Juga: Disebut Tidak Urusi Koperasi, Menteri Teten: Jangan Ngaco!
Dalam proses sidang vonis tersebut juga dihadiri puluhan korban yang merasa kecewa dengan hasil putusan persidangan dan juga berharap bahwa uang mereka bisa dikembalikan.
Terlihat puluhan korban investasi bodong KSP Indosurya merasa tak terima atas putusan hakim, para korban pun menyoraki hakim usai pembacaan putusan dengan mengatakan Hakim berpihak kepada tersakwa.
"Buat apa sidang kalau tidak ada keadilan!" teriak salah seorang korban dalam ruang sidang.
"Hakim membela penipu, Henry Surya bayar!" teriak para korban dalam rumah sidang.
Selanjutnya para korban Indosurya perlahan meninggalkan ruang sidang, suara teriakan para korban juga masih terdengar di lobi utama PN Jakarta Barat.
Baca Juga: Koperasi Bermasalah Jadi Fokus Utama Kemenkop di Tahun 2022
Selanjutnya para korban pun melakuan aksi unjuk rasa di halaman PN Jakbar dengan mengikatkan tali hitam di kepala mereka. Mereka juga tampak membawa sejumlah poster.
"Di mana keadilan bagi para korban? Tersangka Indosurya perampok Rp 15 triliun bebas. Di mana keadilan bagi negeri ini?" Tulis poster yang dibawa para korban.
Ricky, salah seorang korban kasus penggelapan KSP Indosurya mengatakan putusan hakim hari ini aneh. Sebab, pembacaan putusan oleh hakim tak terdengar oleh banyak pihak.
"Keputusan hari ini adalah keputusan yang sangat aneh. Keputusan hari ini bukan saja penonton yang tidak mendengar, teman-teman wartawan yang hadir hari ini juga tidak mendengar dengan jelas. Bahkan jaksa yang duduk paling dekat dengan majelis hakim pun juga tidak dapat mendengar apa yang diputuskan oleh majelis hakim," ujarnya.
Para korban, kara Ricky, juga sempat meminta bacaan vonis itu terdengar dengan jelas, namun, tidak dihiraukan.
Baca Juga: Sejumlah Koperasi Ditemukan Bermasalah, KemenkopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan
"Itu menjadi satu teka-teki hingga saat ini apa saja yang dibacakan. Kami sudah protes ke majelis hakim, 'tolong diulang putusannya dibaca dengan lebih tegas dan jelas' tapi tidak dihiraukan," ujarnya.
Ricky mengatakan para korban merasa tidak adil atas putusan hakim dimana dalam putusan vonis tersebut tidak ada satu pun antek-antek KSP Indosurya yang dihukum dalam kasus ini.
"Terhadap keputusan hari ini kami semua bersepakat bahwa kami mengucapkan belasungkawa yang sebesar-besarnya atas matinya keadilan di Indonesia. Bayangkan, seorang maling ayam saja bisa dihukum, ini Rp 15 triliun lebih, puluhan ribu orang jadi korban se-Indonesia, tapi dibebaskan, tidak ada seorang pun baik dia maupun anak buahnya yang diberikan hukuman setimpal," ujarnya.