Bisnis

Sejumlah Koperasi Ditemukan Bermasalah, KemenkopUKM Dukung Polri Ungkap Dugaan Kejahatan

Kementerian Koperasi dan UKM beri dukungan kepada polri ungkap sejumlah tindak kejahatan pada koperasi bermasalah.

Featured-Image
Deputi Bidang Perekoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi. (Foto: Dok. KemenkopUKM)

bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya mengungkap dugaan kejahatan yang terjadi pada 2 koperasi bermasalah.

Deputi Bidang Perekoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi menyebutkan 2 koperasi bermasalah tersebut adalah koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa dan koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama. Hal itu diakibatkan koperasi tidak menjalankan skema damai dan membuat anggota tidak mendapat hak setelah keputusan PKPU.

“Penetapan tersangka merupakan langkah pelaporan dugaan kejahatan yang dilaporkan oleh anggota,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/10).

Walaupun pengurus atau pengawas sudah ditetapkan sebagai tersangka, Namun berdasarkan putusan homologasi, kewajiban koperasi untuk pemenuhan pembayaran simpanan anggota tetap tidak bisa digugurkan. Sedangkan untuk beberapa pengurus yang tersisa, tetap harus mematuhi keputusan PKPU.

Untuk dua pengurus Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa yang menjabat sebagai ketua dan bendahara, diminta untuk memberikan surat mandat kepada pengurus lain. Hal itu dilakukan agar proses PKPU atau homologasi bisa tetap berlangsung dan dapat mempersiapkan RAT TB 2021 yang belum dijalankan sampai saat ini.

Sedangkan untuk 2 pengawas koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Diharapakan segera mempersiapkan rapat anggota untuk proses pergantian ketua pengawas dan anggota pengawas.

“Pergantian pengurus tidak harus menunggu tutup tahun buku atau Rapat Anggota Tahunan (RAT), tetapi bisa dilaksanakan dalam waktu dekat dengan menggunakan mekanisme rapat anggota khusus,” pungkasnya.

Untuk memberikan kepastian tanggung jawab hukum kepada anggota, nantinya para pengurus diminta untuk membuat surat pernyataan, berisikan bertanggung jawab dan menjalankan keputusan homologasi untuk kepentingan seluruh anggota.

Tidak lupa dia juga menghimbau kepada koperasi lain yang juga sedang menjalankan keputusan homologasi untuk tunduk dan patuh mentaati putusan PKPU. Hal itu dilakukan agar semua hak anggota dapat terlindungi.

“Sehingga tidak terjadi pelaporan anggota kepada pihak kepolisian akibat tidak terpenuhi hak-haknya sesuai putusan PKPU,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner