Pemilu 2024

KPU Segera Revisi Aturan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi peraturan terkait larangan kampanye di tempat ibadah untuk merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Featured-Image
Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi peraturan terkait larangan kampanye di tempat ibadah untuk merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sebab larangan kampanye sebetulnya telah tercant dalam pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Berkenaan dengan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai Pasal 280 Ayat 1 huruf H, MK itu mempertegas ya, mempertegas akhirnya memasuki ke dalam norma. Jadi nanti akan kami sesuaikan,” kata Komisioner KPU, Idham Holik di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (18/8).

Baca Juga: KPU: 9.925 Bacaleg DPR RI Penuhi Syarat Ikut Pileg 2024

Baca Juga: Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol, KPU Buka Suara

Idham menyebutkan KPU juga akan menyesuaikan putusan MK dengan peraturan kampanye yang terdapat dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023.

Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa putusan MK itu hanya melarang tempat ibadah jadi lokasi kampanye. Sedangkan di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, tidak dilarang.

"Kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, tetap boleh dengan ketentuan harus mendapat izin penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dan tanpa menggunakan atribut," kata Hasyim.

Baca Juga: 9 Penyandang Disabilitas Ditetapkan jadi Bacaleg DPR RI

Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Handrey Mantiri, pada Selasa (15/8) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dalam putusan perkara nomor 65/PUU-XXI/2023 itu, Ketua MK Anwar Usman menyatakan, Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

"Sepanjang frasa 'fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Anwar.

Baca Juga: KPU: 9.925 Bacaleg DPR RI Penuhi Syarat Ikut Pileg 2024

Ia menyatakan, penjelasan pasal 280 ayat (1) huruf H UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.

Tidak seperti tempat ibadah, untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan mendapat pengecualian sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

"Sehingga pasal 280 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, 'menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu'," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner