bakabar.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus aliran dana kejahatan lingkungan segede Rp1 triliun ke partai politik jelang Pemilu 2024. Kekinian, KPU buka suara.
Komisioner KPU Idham Kholik mengeluarkan ultimatum. Ia mengaku tak segan memberi sanksi tegas bagi peserta pemilu yang terbukti menerima sumbangan dana tersebut.
Baca Juga: Bareskrim Endus Temuan PPATK dengan Pencucian Uang Panji Gumilang
"Apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye terlarang, maka peserta pemilu akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 527, Pasal 528 dan Pasal 548 dalam UU Pemilu," ujar Idham kepada bakabar.com, Rabu (9/8).
Baca Juga: PPATK Temukan Rp1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol
Aliran dana hasil kejahatan sudah tentu melanggar aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Isinya, hal larangan penerimaan sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang memberikan sumbangan dana kampanye sebagaimana yang diatur dalam Pasal 339 UU Nomor 7/2017.
Baca Juga: Bareskrim Libatkan Ahli PPATK Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang
Pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut sudah seharusnya ditangani aparat penegak hukum. KPU pun turut mendorong hal tersebut.
"Untuk tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu tersebut akan ditangani oleh penegak hukum berdasarkan UU Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 25/2003," pungkasnya.
Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi segede Rp1 triliun diduga hasil kejahatan lingkungan yang mengalir ke sejumlah partai politik. Temuan uang tersebut telah dilaporkan ke KPU dan Bawaslu, beberapa waktu yang lalu.