bakabar.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut terdapat kesesuaian antara temuan PPATK dengan pencucian uang Panji Gumilang.
Menurutnya hal ini merujuk pada kesaksian Panji Gumilang bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintah Panji Gumilang.
"Artinya beliau (Panji Gumilang) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8).
Baca Juga: Bareskrim: Dana BOS Al-Zaytun Masuk Kantong Pribadi Panji Gumilang
Proses penyidikan pencucian uang Panji Gumilang yang kini ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri mempertimbangkan temuan PPATK yang diduga mengendus adanya tindak pidana yayasan, penggelapan, tindak pidana korupsi, dan pengaduan terkait penyalahgunaan zakat.
Maka Polri melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli.
"Kami telah mendalami beberapa saksi, di antaranya ada 14 saksi yang sudah diperiksa dan masih ada dua saksi lagi hari ini," tuturnya.
Baca Juga: Bareskrim Sita 31 Barbuk Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Ia menambahkan telah meminta keterangan dari dua saksi yang berasal dari YPI. Penyidik melakukan penelitian terkait dugaan pola transaksi tidak pidana pencucian uang baik secara struktur ataupun diputarbalikkan maupun dengan cara mencapurkan proses aliran dana.
Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti PPATK, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, dan BPAK.
"Tujuannya untuk mendalami apa yang menjadi masukan dari teman-teman PPATK," jelasnya.
Adapun hasil pemeriksaan Panji Gumilang kemarin, kata dia, Panji Gumilang mengakui sebagai Ketua Dewan Pembina YPI melakukan atau pun menyampaikan bahwa semua transaksi terkait dengan keuangan YPI tersebut semua harus berdasarkan perintahnya.
"Kami menduga ada dugaan terkait tindak pidana yayasan dimana rekening APG yang jumlahnya ratusan digunakan untuk menerima dana bos, juga menerima aliran dana pendapatan yayasan, itu yang kami dalami,” pungkasnya.