bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mengaku telah menyita 31 barang bukti di Pondok Pesantren Al-Zaytun terkait dengan kasus penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo menjelaskan penyitaan dilakukan pada Jumat (4/8) lalu. Penyitaan dilakukan dari tiga lokasi di wilayah Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
“(Tiga lokasi) yakni Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin, Kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al-Hayat,” kata Djuhandani kepada wartawan, Senin (7/8).
Baca Juga: Bareskrim Garap Panji Gumilang Terkait 'Cuci Uang' Hari Ini
Ia menerangkan bahwa pihaknya menyita sebanyak sembilan barang bukti dari tempat LKM Rahmatan Lil Alamin.
"LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat sebanyak sembilan item barang disita," jelasnya.
Lalu penyidik juga mengamankan barang bukti paling banyak di kediaman Panji Gumilang di komplek Ponpes Al-Zaytun. “Sebanyak 18 item barang disita,” ungkapnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Kejagung Segera Tunjuk Tim Jaksa Tangani Kasus Panji Gumilang
Selain itu, di lokasi ketiga di Masjid Al-Hayat, Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan pihaknya menyita barang bukti sebanyak empat item.
Adapun, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Bareskrim Polri itu berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/Dittipidum tanggal 4 Agustus 2023.
Di samping itu, dalam penyitaan tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri dengan melibatkan tim penyidik Bareskrim, Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri, dan di-backup jajaran Polda Jawa Barat serta Polres Indramayu.
Pasalnya, Djuhandhani menjelaskan penggeledahan itu dilakukan karena tempat kejadian perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun.
Selain melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik juga melakukan pengecekan kembali dari tempat kejadian perkara (TKP).