bakabar.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengungkapkan adanya dugaan praktik shadow banking dalam kasus KSP Indosurya.
Untuk itu diperlukan campur tangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan koperasi.
“Kami menduga banyak KSP yang melakukan praktik shadow banking. Untuk itu akan kami minta mereka mengubah kelembagaannya bukan lagi KSP, tapi berubah menjadi koperasi jasa keuangan dengan ijin usaha dan pengawasannya berada di bawah pengawasan OJK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/1).
Baca Juga: Koperasi Bermasalah Jadi Fokus Utama Kemenkop di Tahun 2022
Koperasi yang menjalankan praktik jasa keuangan idealnya memang bukan hanya diawasi anggota saja namun juga oleh otoritas yang memiliki instrumen Pengawasan lengkap, termasuk pengenaan sanksi bertingkat.
Hal itu akan membuat kegiatan keuangan yang dilakukan oleh koperasi masuk ke dalam ranah pengawasan OJK.
Teten mengaku sampai saat ini masih banyak KSP di Indonesia yang berlindung di balik filisofi 'Jati diri koperasi'. Mereka menolak pengawasan berada di bawah OJK atau berlandaskan UU P2SK.
“Tapi kami sudah ada kesepakatan dengan OJK dalam masa transisi dua tahun ke depan mereka, jika ingin menjalankan KSP maka harus kembali menjadi KSP murni (closed loop) atau pindah sebagai koperasi yang open loop,” katanya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Indosurya Divonis Bebas, JPU: Vonis Akal-Akalan
Selain itu, Teten mengungkap adanya upaya banding dari jaksa terkait kasus KSP Indosurya yang telah merugikan banyak nasabah.
Pasalnya muncul dugaan bahwa kasus KSP Indosurya merupakan persoalan bukan murni masalah perdata. Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jaksa agung untuk menyelesaikan maslaah tersebut.
“Ini memang sudah masuk wilayah hukum bukan di wilayah kami lagi” katanya.
Berkaca dari kasus tersebut, pemerintah berencana untuk segera melakukan revisi UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Hal itu agar ada kewenangan KemenKopUKM untuk mengawasi KSP lebih kuat, karena saat ini tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasi yang nakal.
“Karena kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam dan kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam” tutupnya