Vonis KSP Indosurya

Buntut Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya, JPU Ajukan Kasasi hingga Melapor ke Presiden

Pihak JPU merasa ada kejanggalan dalam putusan majelis hakim terhadap kasus Indosurya.

Featured-Image
Pihak JPU akan melakukan kasasi atas putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa kasus KSP Indosurya. (Foto: apahabar.com/Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi usai putusan vonis bebas terdakwa kasus penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya yang dijalankan hari ini, Selasa (24/01).

"Tidak hanya saya (yang kecewa), yang 23 ribu orang, dari korban. Nah sekarang kita kalau ditanya apa upayanya?" ujar Syahnan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 24 Januari 2023.

Syahnan menegaskan proses kasasi akan dijalankan karena berdasarkan dengan hukum yang berlaku.

"Saya bilang kasasi, karena jalan prosedur hukum begitu," ujarnya kepada awak media, Selasa (24/01).

Baca Juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Pengembalian Uang Nasabah

Syahnan mengatakan terdakwa Henry Surya tidak akan dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) apabila pihaknya belum menerima surat penetapan dari hakim. Karena itu pihaknya akan membawa dan melaporkan putusan vonis bebas tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Langkah tersebut akan ditempuh karena putusan vonis bebas Henry Surya disebutnya sebagai putusan yang aneh. Selain itu, putusan tersebut dinilainya tidak menunjukan keberpihakan kepada korban.

"Saya akan laporkan ke Presiden, saya pribadi, akan saya laporkan hakim ini. Saya akan laporkan pribadi, nama saya Syahnan Tanjung ya, ini lengkap, saya nggak mau begini-begini pengadilan," ujarnya.

Syahnan mengatakan vonis hakim dalam kasus ini merupakan akal-akalan. Sebab, semua fakta persidangan yang disampaikan saksi ahli hingga saksi korban di persidangan tidak dihiraukan dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Penggelapan Dana KSP Indosurya Divonis Bebas, Korban: Tak Ada Keadilan!

Pihaknya juga turut menghadirkan sebanyak kurang lebih 300-an korban Koperasi Indosurya untuk turut mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Mereka nasabah yang dijanjikan dapat bunga 9 sampai 12 persen," ujarnya.

Syahnan menegaskan juga keputusan majelis hakim dalam kasus ini juga sama sekali tidak berpihak pada korban.

"Kita sudah berupaya maksimal. Saya selama sidang tidak pernah sehari pun lalai, tapi nyatanya sia-sia, karena sidangnya kalian lihat. Majelis sidangnya ngantuk-ngantuk nggak digubrisnya," sesalnya

Editor
Komentar
Banner
Banner