News Flash kali ini datang dari Ketua IPW yang menilai pencabutan status tersangka Hasya Tepat. Lalu ada juga kabar dari kasus kecelakaan Cianjur.
Orang tua almarhum Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah (18) bersama Kuasa Hukum korban, datangi Polda Metro Jaya, Jumat (10/2)
Polda Metro Jaya mengakui penetapan tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah melanggar etik dan dikategorikan sebagai maladministrasi.
Polda Metro Jaya resmi mencabut status tersangka terhadap Muhammad Hasya Atallah (18) mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia tabrak polisi.
Pihak Kepolisian Akhirnya Mencabut Status Tersangka Muhammad Hasya Atallah, Korban Tabrak Lari Purnawirawan Polisi.
Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan penyematan status tersangka kepada Muhammad Hasya Atallah yang tewas akibat kecelakaan.
Keluarga Hasya resmi melayangkan laporan polisi terkait pembiaran yang dilakukan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono sehingga Hasya terkapar dan tak
Polda Metro Jaya mengeklaim telah menggunakan alat modern berupa scanner dalam menguak kasus kematian Muhammad Hasya Atallah. Namun, kecanggihan alat masih
Ibu dari Muhammad Hasya Atallah Saputra, Dwi Syaviera menuntut keadilan dari kematian anaknya yang tewas ditabrak purnawirawan Polri dan kasusnya masih
Sosok Hasya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang meninggal dunia diduga ditabrak polisi di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan menyisakan duka mendalam.
Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia bernama Muhammad Hasya Athallah Saputra, terjadi pada 6 Oktober 2022.
Polisi Sempat mengajak berdamai orang tua Hasya, namun mereka menolak dan polisi menjatuhkan status tersangka terhadap Hasya.