YLBHI: 2022 Negara Berperan Aktif Menjadi Pelaku Pelanggaran HAM

Pelanggaran HAM dilahirkan melalui kebijakan yang sistemik melalui demokrasi terpimpin yang menghamba pada oligarki dan pemodal.

Featured-Image
Aksi masa tolak RKUHP di depan Gedung DPR RI.Foto: RMOL

Apahabar, JAKARTA - Pada catatan kaleidoskop pelanggaran HAM yang diluncurkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menunjukkan pemerintah mengambil peran aktif sebagai pelaku pelanggaran HAM. Alih-alih melindungi atau menyelesaikan pelanggaran HAM yang sudah terjadi di masa lalu. 

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur menjelaskan jika apa yang direkam oleh YLBHI hanyalah fenomena gunung es. "Catatan ini (kaleidoskop) adalah catatan cepat dalam pelanggaran HAM yang terjadi di 2022. Ini fenomena gunung es dari pelanggaran ham di Indonesia," tuturnya. 

YLBHI mencatatkan jika sepanjang tahun 2022, pelanggaran HAM justru lebih banyak terjadi secara sistemik dan mengalami perluasan. "Karena tiap tahun lembaga-lembaga seperti KASBI, YLBHI, ICW, WALHI dan lain sebagainya terus direpresi, ini mencerminkan memburuknya demokrasi dan pelanggaran HAM di 2022," ungkapnya.

Baca Juga: YLBHI Sindir Pembubaran Paksa Aparat: RKUHP Belum Sah Sudah Represif!

Menurut Isnur mereka tidak ada skema penanganan korban pelanggaran HAM. Penegak hukum justru menjadi aktor pelanggar HAM dengan dalih penegakan hukum. 

"Dalam kasus Kendeng misalnya, petugas keamanan kalau dulu represi hanya dilakukan di jalan ketika aksi demo sekarang malah (petugas) merangsek masuk ke rumah-rumah dan desa-desa, terjadi penangkapan paksa," imbuh Isnur pada Sore itu.

"Legitimasi masa menggunakan bahasa negara hukum. Justru dipakai utk melakukan kekerasan terhadap warga," tambahnya lagi. 

Baca Juga: Pengesahan RKUHP Dianggap Terburu-Buru, YLBHI: Prosesnya Ugal-Ugalan!

Isnur percaya, dalam kondisi kini, pelanggaran HAM tak lagi dilakukan dalam hal kasuistik, melainkan ia dilahirkan melalui kebijakan yang sistemik melalui demokrasi terpimpin yang menghamba pada pemodal dan oligarki.

Editor


Komentar
Banner
Banner