MI (16), pelaku penusukan di Jembatan Gerilya Baru, Jalan Kelayan B, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, berpotensi dijerat pasal berlapis.
Sebelum melakukan penusukan hingga Erwin (24) meregang nyawa, MI turut melakukan pelecehan terhadap adik korban.
“Tergantung penyidik,” kata Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, dimintai pendapatnya oleh media ini, Minggu (2/1).
Selain Pasal 338 Jo 170 ayat 3 mengenai pembunuhan dan pengeroyokan, Pasal 289 juga bisa digunakan polisi untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Sesuai pasal tersebut, pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan yang turut melakukan pelecehan seksual dapat dikenakan pidana sembilan tahun penjara.
Seperti diketahui, penusukan berawal saat MI bersama temannya MA (20) sedang nongkrong di lokasi kejadian, Jumat (31/12) malam. Mereka menunggu waktu pergantian tahun.
Ketika itu ada dua orang perempuan yang mendorong sepeda motor lantaran mogok. Mereka lewat di depan para pelaku.
“Singkatnya, pelaku MI memegang pantat salah seorang perempuan,” kata Kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie.
Kembali ke kronologis, merasa dilecehkan, si perempuan lantas menelpon kakaknya, yakni korban Erwin (24). Erwin kemudian datang.
Sesampainya di lokasi, Erwin diberitahu adiknya jika yang memegang pantatnya adalah pelaku MI.
Di situ, Erwin langsung menggenggam kerah baju pelaku. “Si adik langsung memukul pelaku MI,” kata Yopie.
Setelah itu, korban bersama adiknya ingin meninggalkan lokasi kejadian. Di sini, korban langsung diserang MI. “Korban ditusuk di bagian punggung,” kata Yopie.
Sejurus itu, MI langsung kabur. Korban yang sudah terluka kemudian coba mendatangi kawan MI, yakni MA. Perkelahian berlanjut.
Oleh MA, korban kembali diserang dengan senjata tajam beberapa kali hingga tergeletak di lokasi kejadian. Usai menyerang MA turut melarikan diri.
Sementara korban, oleh warga langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Namun naas, nyawanya tak tertolong. Dia tewas akibat sejumlah luka yang bersarang di tubuhnya.
Terkait kemungkinan pelaku MI dikenakan pasal pelecehan seksual, Yopie belum bisa memastikan.
"Kita masih fokus di 338 (pasal pembunuhan)," ujarnya.
Fakta-Fakta Tragedi ‘Begal Bokong’ Berujung Maut di Banjarmasin