bakabar.com, BANJARMASIN – Insiden maut malam tahun baru di Jembatan Teluk Kubur, Kelayan, disayangkan Rizki Angga Rini Santika Febriani, aktivis Narasi Perempuan.
"Apa yang dilakukan (memegang pantat perempuan) itu termasuk bagian dari kekerasan seksual dan itu tidak boleh dinormalisasi dengan alasan apa pun termasuk bercanda," ucapnya kepada bakabar.com, Senin (3/1).
Menurutnya, kasus ini menjadi catatan bagi kasus kekerasan seksual di Banjarmasin. Masyarakat, kata dia, juga perlu belajar agar tak menjadi pelaku kekerasan seksual di mana saja, termasuk di tempat umum.
Di sisi lain, lanjut Kiki, masyarakat juga perlu belajar agar tidak menyelesaikan sebuah konflik dengan pembunuhan.
"Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan konflik, termasuk melaporkan ke penegak hukum," ujarnya.
Dia berharap kasus pembunuhan sekaligus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku bisa mendapat hukuman setimpal dengan seadil-adilnya.
Namun, Kiki menekankan, pemberian hal pemulihan pada korban kekerasan seksual juga jangan dilupakan.
"Kasus kekerasan seksualnya jangan sampai terlupakan begitu saja," tegasnya.
Selain itu, dia meminta polisi dalam menindaklanjuti kasus ini mesti memerhatikan psikis korban pelecehan seksual.
Sebaiknya, polisi mendengarkan suara terduga korban tanpa menginvalidasi pengalamannya dengan menanyakan pertanyaan yang terkesan victim blaming.
"Seperti “kenapa keluar malam?” atau “kenapa pakaian pian [kamu] terbuka?” atau pun pertanyaan lain yang sejenis," ujarnya.
Menurutnya, pihak kepolisian juga bisa bekerjasama dengan dinas-dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan.
Misalnya, dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Yang mana dinas tersebut biasanya memberikan layanan bantuan psikolog jika korban mengalami trauma.
Sementara, soal apa yang sebaiknya dilakukan perempuan dinilai Kiki cukup sulit. Mengingat perempuan yang menjadi korban di sini.
Jika ada perempuan yang menjadi korban dari tindak kekerasan seksual, ada baiknya ia menyadari bahwa ia tidak sendiri.
Ada banyak layanan dan lembaga di luar sana yang akan membantunya sehingga si perempuan tidak perlu takut atau merasa bersalah karena menjadi korban.
Korban perlu menyadari apa yang dibutuhkannya. Misalnya pendamping profesional karena mengalami trauma atau bantuan hukum.
"Setelah bisa mengidentifikasi apa yang diperlukannya, ia bisa segera mencari referensi dan melaporkan kasusnya atau sekadar menceritakannya kepada orang yang dapat ia percaya," tuntasnya.
Kronologi pembunuhan di halaman selanjutnya:
MI (16), pelaku penusukan di Jembatan Gerilya Baru, Jalan Kelayan B, Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, berpotensi dijerat pasal berlapis.
Sebelum melakukan penusukan hingga Erwin (24) meregang nyawa, MI turut melakukan pelecehan terhadap adik korban.
“Tergantung penyidik,” kata Direktur Borneo Law Firm, Muhammad Pazri, dimintai pendapatnya oleh media ini, Minggu (2/1).
Selain Pasal 338 Jo 170 ayat 3 mengenai pembunuhan dan pengeroyokan, Pasal 289 juga bisa digunakan polisi untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Sesuai pasal tersebut, pelaku kekerasan atau ancaman kekerasan yang turut melakukan pelecehan seksual dapat dikenakan pidana sembilan tahun penjara.
Seperti diketahui, penusukan berawal saat MI bersama temannya MA (20) sedang nongkrong di lokasi kejadian, Jumat (31/12) malam. Mereka menunggu waktu pergantian tahun.
Ketika itu ada dua orang perempuan yang mendorong sepeda motor lantaran mogok. Mereka lewat di depan para pelaku.
“Singkatnya, pelaku MI memegang pantat salah seorang perempuan,” kata Kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie.
Kembali ke kronologis, merasa dilecehkan, si perempuan lantas menelpon kakaknya, yakni korban Erwin (24). Erwin kemudian datang.
Sesampainya di lokasi, Erwin diberitahu adiknya jika yang memegang pantatnya adalah pelaku MI.
Di situ, Erwin langsung menggenggam kerah baju pelaku. “Si adik langsung memukul pelaku MI,” kata Yopie.
Setelah itu, korban bersama adiknya ingin meninggalkan lokasi kejadian. Di sini, korban langsung diserang MI. “Korban ditusuk di bagian punggung,” kata Yopie.
Sejurus itu, MI langsung kabur. Korban yang sudah terluka kemudian coba mendatangi kawan MI, yakni MA. Perkelahian berlanjut.
Oleh MA, korban kembali diserang dengan senjata tajam beberapa kali hingga tergeletak di lokasi kejadian. Usai menyerang MA turut melarikan diri.
Sementara korban, oleh warga langsung dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Sultan Suriansyah Banjarmasin.
Namun naas, nyawanya tak tertolong. Dia tewas akibat sejumlah luka yang bersarang di tubuhnya.
Terkait kemungkinan pelaku MI dikenakan pasal pelecehan seksual, Yopie belum bisa memastikan.
"Kita masih fokus di 338 (pasal pembunuhan)," ujarnya.
Fakta-Fakta Tragedi ‘Begal Bokong’ Berujung Maut di Banjarmasin