bakabar.com, BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud enggan berkomentar banyak terkait proyek pengendalian banjir DAS Ampal di Balikpapan.
Jurnalis bakabar.com mencoba menanyakan ihwal perkembangan proyek DAS Ampal.
Orang nomor satu di Kota Minyak itu mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan.
"Tanya ke PU, tanya ke PU," ujarnya sambil menuju ke ruangan wali kota di Balai Kota Balikpapan, Kamis (31/8).
Baca Juga: Kemelut Proyek DAS Ampal, Nasib Kontraktor di Ujung Tanduk!
Terpisah, bakabar.com mencoba konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, Rita belum membenarkan kabar pemutusan kontrak PT Fahreza Duta Perkasa tersebut.
"Belum, Mas," jawab Rita singkat melalui Whatsapp, Jumat (1/9) pukul 03.30 Wita.
Baca Juga: Proyek DAS Ampal Digugat Warga, PT Fahreza: Selesai Sesuai Target
Sebelumnya menyeruak kabar bahwa adanya rencana pemutusan kontrak PT Fahreza Duta Perkasa selaku kontraktor proyek DAS Ampal.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh beberapa hari lalu menyatakan bahwa rekomendasi pemutusan kontrak PT Fahreza Duta Perkasa sudah diserahkan ke Pemkot Balikpapan.
Hanya saja dia meminta masyarakat untuk bersabar lantaran ada mekanisme yang mesti dilalui terkait pemutusan kontrak dalam proyek senilai Rp 136 Miliar tersebut.
Baca Juga: Dugaan Korupsi DAS Ampal Belum Diusut KPK, MAKI: Kita Tunggu Saja
Baca Juga: Proyek DAS Ampal, Pemilik Ruko Alami Penurunan Omzet 40 Persen
"Semua kegiatan itu ada mekanisme. DPRD sudah mendesak eksekutif untuk segera menuntaskan permasalahan itu. Mekanisme bagaimana seperti apa ya kita lihat. Jangan juga sampai disalahkan pemerintah ini," kata Abdulloh.
Abdulloh menambahkan bahwa tahapan selama ini sudah berjalan. PT Fahreza Duta Perkasa sendiri bahkan sudah menjalani masa show case meeting (SCM) sesuai dengan mekanisme.
Bahkan beberapa waktu lalu dia sudah komunikasi dengan Dinas PU dan Wali Kota terkait rencana pemutusan kontrak tersebut.
"Kemarin sudah komunikasi dengan Dinas PU Wali Kota sudah sepakat untuk putus kontrak tinggal mekanismenya saja putus kontrak," jelasnya.