Megaproyek DAS Ampal Balikpapan

Dugaan Korupsi DAS Ampal Belum Diusut KPK, MAKI: Kita Tunggu Saja

Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono angkat bicara terkait belum diproses laporannya terkait dugaan korupsi megaproyek DAS Ampal

Featured-Image
Jalan MT Haryono (Global Sport) dibuka untuk kendaraan pada bulan April 2023 lalu. (apahabar.com/ Arif Fadillah)

bakabar.com, BALIKPAPAN- Sekjen Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Komaryono angkat bicara soal belum diprosesnya laporan mereka dalam dugaan korupsi megaproyek DAS Ampal yang disampaikan ke KPK. 

Komaryono menjelaskan, penyelidikan suatu kasus korupsi merupakan independensi dari  tim penyidik KPK. Artinya tidak ada pihak yang bisa melakukan intervensi ataupun mencoba mempengaruhi penyidik KPK

Selain itu, SOP dari aparat penegak hukum di KPK memang mensyaratkan adanya data yang bisa dipertanggungjawabkan dan valid. Untuk itu, menurut Karyono, pihaknya telah melengkapi sejumlah data yang dibutuhkan.

"Lantaran kemungkinan kelengkapan data sebagaimana permintaan KPK kepada MAKI yang telah kami kirim belum sampai di meja pengaduan," katanya kepada bakabar.com, Rabu (23/8). 

Baca Juga: Proyek DAS Ampal, Pemilik Ruko Alami Penurunan Omzet 40 Persen

Hal lainnya, kata Komaryono, dikarenakan pengerjaan proyek pembangunan DAS Ampal yang belum selesai. Ditambah lagi, belum ada serah terima pekerjaan yang secara otomatis belum bisa dihitung jumlah kerugian keuangan negara.

"Maka dalam surat kami (MAKI) yang pertama tertanggal 19 Juni 2023 adalah bentuk surat permohonan kepada Ketua KPK untuk melakukan monitoring dan penyelidikan," tambahnya. 

Berbeda halnya jika dalam suatu proyek pembangunan yang dibiayai menggunakan keuangan negara baik APBN maupun APBD atau yang lainya terjadi tindak pidana gratifikasi atau suap, bisa segera diusut dan ditindaklanjuti. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi Megaproyek DAS Ampal Balikpapan Belum Bisa Diusut KPK

"Kalau seperti itu biasanya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) ataupun operasi senyap yang sifatnya sangat rahasia," terangnya. 

Komaryono membeberkan kelengkapan yang diminta KPK sudah dikirimkan sejak 2 Agustus lalu. Seperti berkas-berkas sebelumnya yang telah dikirimkan ke KPK, respon atau umpan balik akan diberikan setelah 45 sampai 60 hari.

Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan kecurangan dalam megaproyek DAS Ampal ke KPK. Laporan itu dibuat pada 19 Juni lalu dan mendapatkan respons dari KPK pada 18 Juli. KPK meminta MAKI melengkapi berkas laporan dan pada 2 Agustus, permintaan itu dipenuhi. 

Baca Juga: Polemik Proyek DAS Ampal Balikpapan, Rahmad Mas'ud: No Comment lah

"Seperti sebelumnya, kan, begitu jadi soal kekurangan berkas yang belum lengkap sudah kita lengkapi dan dikirim pada 2 Agustus 2023 kemarin. Tinggal kita tunggu saja," terang Komaryono. 

Sebagai informasi, selain berkas dan data-data, MAKI juga telah berkoordinasi terkait dugaan tindak pidana korupsi lainnya pada pengadaan di proyek tersebut. Adapun data yang ditambahkan dan dikirimkan ke KPK, di antaranya dokumen kontrak MK pembangunan bangunan air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Yodya Karya (Persero).

Kemudian dokumen pembangunan bangunan air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU Kota Balikpapan dengan PT Fahreza Duta Perkasa.

Editor
Komentar
Banner
Banner