bakabar.com, JAKARTA - KPK belum bisa menindaklanjuti dugaan korupsi megaproyek DAS Ampal Balikpapan, Kalimantan Timur. Berkasnya belum lengkap.
"Kami udah cek ke bagian pengaduan minta agar pelapor itu untuk melengkapi laporannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com, Minggu (20/8).
Ali memastikan KPK akan segera menindaklanjuti laporan itu. Asalkan sudah memenuhi syarat.
Baca Juga: Gegara Proyek DAS Ampal Balikpapan, Global Sport Rugi Rp 1 Miliar
"Kalau memang memenuhi syarat ya ditindaklanjuti dalam proses pencarian, apakah ada peristiwa pidananya," ucapnya.
Dihubungi bakabar.com, pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku sudah melengkapi berkas pelaporan itu ke KPK sejak 2 Agustus 2023 tadi.
"Belum (Ada tanggapan dari KPK) biasanya respons dari KPK antara 45-60 hari," ungkap Sekjen MAKI Komaryono.
Kata dia, tak cuma data-data yang diminta KPK. Mereka juga akan berkoordinasi terkait pengadaan dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Adapun data yang ditambahkan dan dikirimkan ke KPK di antaranya; dokumen kontrak MK pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Yodya Karya (Persero).
Baca Juga: Alasan Wali Kota Tak Putus Kontrak PT Fahreza di Proyek DAS Ampal Balikpapan
Kemudian, dokumen pembangunan bangunan Air Pengendali Banjir DAS Ampal antara PU kota Balikpapan dengan PT Fahreza Duta Perkasa.
Sebelumnya MAKI melaporkan dugaan kecurangan dalam megaproyek DAS Ampal ke KPK. Laporan dibuat pada 19 Juni lalu.
Pada 18 Juli, KPK merespons. Mereka meminta MAKI melengkapi berkas laporan. Rabu, 2 Agustus, permintaan itu dipenuhi.