bakabar.com, JAKARTA -Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin (23/10) hari ini.
Pembentukan MKMK merupakan respon terhadap sejumlah aduan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konsitusi dalam memutus perkara No 90/PUU-XXI/2023 soal pengujian batas usia capres-cawapres.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Ketua MK Anwar Usman akan menyampaikan soal sejumlah pengaduan dugaan pelanggaran etik.
Baca Juga: MK Restui Capres Belum 40 Tahun Asal Pernah jadi Kepala Daerah
"Nanti akan dijelaskan sesuai dalam siaran pers," kata Fajar, Senin (23/10).
MK telah menerima empat aduan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. MK juga akan merespon dinamika di masyarakat usai putusan MK soal batas usia capres/cawapres.
Fajar mengatakan aduan terhadap sejumlah hakim konstitusi adalah bentuk kepedulian masyarakat terhadap MK.
Baca Juga: Saldi Isra Heran MK Utak-atik Putusan Syarat Capres jelang Ketuk Palu
"Nanti akan dijelaskan semua termasuk soal materi aduan," katanya.
Ketua MK Anwar Usman diketahui merupakan salah satu hakim yang diduga melanggar kode etik terkait pemeriksaan perkara No 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan langsung dengan anggota keluarganya, yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Lewat putusan tersebut, Gibran akhirnya melanggeng menjadi calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju. Wali Kota Solo itu resmi menjadi pendamping prabowo setelah diumumkan oleh petinggi partai koalisi malam tadi.
Baca Juga: Politik Sepekan: Kisruh Putusan MK hingga Gibran Cawapres Prabowo
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Ilhamdi Putra menjelaskan bila Anwar Usman terbukti melanggar etik, maka dia bisa dipecat dari MK. Hal itu mengacu pada
Pasal 17 Ayat (5) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
"Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara," demikian bunyi pasal tersebut.
Lebih jauh, Ilhamdi menambahkan bila pelanggaran etik oleh hakim konstitusi terbukti, putusan hakim terkait dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dieksekusi.
Baca Juga: Hakim MK Guntur Hamzah Ogah Patok Usia Capres-cawapres
Selain itu, Ilhamdi mengatakan Anwar berpeluang melanggar Peraturan MK Nomor 9/2006 tentang Pemberlakukan Deklarasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim MK.
"Anwar telah melanggar prinsip keberpihakan, sebab PMK tersebut mengatur seorang hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara yang putusan perkara tersebut berdampak langsung terhadap kepentingan anggota keluarganya, dalam hal ini Presiden mewakili pemerintah adalah pihak yang berpeluang berperkara di MK," katanya.
Ilhamdi mengatakan, sejak mempersunting adik kandung Presiden Jokowi, Anwar harus dipandang berada dalam keadaan berhalangan tetap untuk menjabat sebagai hakim konstitusi.
"Pelanggaran etik Ketua MK sudah dimulai sejak ia menikahi adik Jokowi, seharusnya sejak saat itu Anwar harus mundur karena bertentangan dengan kode etik," pungkasnya.